Ketua DPD IWO Kecam Pelarangan Bagi Wartawan Yang Hendak Mengambil Photo Saat Meliput Rekapitulasi Pilkades Klapanunggal

BOGOR, MEDIAPOLRI NEWS- Ketua DPD Persatuan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Bogor mengecam pelarangan bagi wartawan yang hendak mengambil photo saat rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal yang dilaksanakan diaula kantor Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada Minggu (12/3/2023).

Yudhi Kurniawan Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bogor juga menyesalkan, Sikap PLT Camat Klapanunggal Galuh Sri Wahyuni yang seolah tidak paham hukum dan Tupoksi Wartawan sehingga terjadi larangan wartawan untuk meliput acara penghitungan suara hasil Pemilihan Kepala Desa Kembang Kuning dikecamatan Klapanunggal kabupaten Bogor Jawa Barat, Minggu (12/3/2023) lalu.

“Mestinya itu tidak terjadi, Sangat di sesalkan dengan adanya kejadian larangan insan Pers melaksanakan tugas profesi Jurnalistik,” sesalnya Senin (13/3/2023)

Menurut Minimnya pengetahuan PLT Camat Klapanunggal dan Panitia Pilkades mengenai UU Pers, Semestinya pihak Pemerintah ataupun pihak manapun paham akan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang konsekuensi melarang wartawan dalam menjalankan tugasnya.

“Seharusnya PLT Camat Paham UU Pers dan Tupoksi Wartawan dalam melaksanakan tugas, Tugas Wartawan itu dilindungi UU Pers yang artinya sama dengan tugas negara dan tidak ada yang boleh menghalangi-halangi tugasnya, Apa lagi dalam acara yang seyogyanya terbuka,” jelas Yudhi

Kalo tertutup begini, Kata Yudhi, kesannya kurang bagus akan menimbulkan asumsi yang kurang bagus kepada pihak Panitia maupun pihak kecamatan Klapanunggal,
oleh Masyarakat, hal ini perlu disikapi dengan tegas karena tugas Pers dilindungi hukum siapapun yang menghalangi tugas Pers bisa di jerat dengan UU pidana KUHP, Saya harap kedepan nya hal seperti ini tidak terulang lagi,” terangnya

“Saya minta kepada APH tindak tegas Oknum Pejabat yang melecehkan UU Pers, Sudah jelas dalam UU Tersebut siapapun yang menghalangi tugas Pers bisa kena sanksi Penjara paling lama 5 tahun atau denda 500 juta,”Pintanya

“Saya harap hal ini tidak terjadi lagi dan kejadian ini kembali kepada Pimpinan Redaksi masing-masing, langkah apa yang akan mereka tempuh, jika perlu laporkan oknum pejabat tersebut, Kita insan Pers akan dukung sepenuhnya,”harapnya.

Sementara itu, Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi,.S.I.K,. M.M, Saat dikonfirmasi sesuai arahan Kanit Satpol Kecamatan Klapanunggal siapa yang memerintahkan wartawan dilarang meliput saat Penghitungan suara Pilkades tersebut hingga berita ini diturunkan belum bersedia menjawab.

Red iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *