BREAKING NEWS | BANGLI, BALI, MEDIAPOLRINEWS – Tragedi berdarah mengguncang Desa Tabu, Songan, Kintamani, Kamis (14/6/2024). Sebuah insiden penusukan di arena tajen (sabung ayam) menewaskan 1 orang dan melukai 2 lainnya. Ini bukan sekadar keributan, tetapi pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas!
Salah satu Korban yang beridentitas, I Komang Alam Sutawan (38) menghembuskan napas terakhir (meninggal dunia) di IGD RSUD Bangli akibat luka tusuk di dada kiri yang menembus jantung dan ulu hati.
Diduga adanya motif dendam,Sehingga Korban harus dilarikan ke RS (rumah sakit) menggunakan ambulans Puskesmas Kintamani V. Namum, menurut sumber yang dihimpun dari masyarakat, ada kejanggalan pada saat pengantaran korban penusukan.
Hal tersebut patut diduga di perjalanan ke RSUD tanpa didampingi tenaga medis. sedangkan korban menurut keterangan warga, “padahal sudah dinyatakan meninggal di puskesmas. Apakah ada kelalaian dalam penanganan gawat darurat?”,kata Warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Korban lainnya, I Suardana (36) saat ini mengalami luka terbuka di lengan kiri bawah dan membutuhkan operasi cito. Namun, menurut informasi yang dihimpun mediapolrinews.com Pelaku juga terluka robek di bagian perut dan tengah penahanan media atau dirawat di RSUP Sanglah.
Kendati, Sabung Ayam (Tajen) secara eksplisit dilarang dalam Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara. Pasal 351 KUHP Penganiayaan berat berujung kematian bisa dikenakan pada pelaku dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.
Laporan Jurnalis – Jro’budi
Editor : Zen