BANGLI, BALI MEDIAPOLRINEWS – Suasana tegang menyelimuti Sidang lanjutan kasus pembunuhan di arena tajen ayam Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (14/10/2025). Keluarga korban menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap proses hukum yang dinilai tidak adil.
Gede Ariana, perwakilan keluarga korban Komang Alam Sutawan, dengan tegas menyatakan ketidakpuasannya terhadap penerapan pasal yang dikenakan kepada terdakwa I Wayan Luwes alias Jero Luwes. Menurutnya, unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini sudah sangat jelas, namun aparat penegak hukum terkesan enggan untuk menerapkannya.


“Saya sudah wanti-wanti sejak awal penyidikan. Unsur pembunuhan berencana sudah mengena, tapi entah kenapa polisi dan jaksa tidak berani memasang pasal 340. Kalau ini tetap seperti ini, kami pasti ajukan Peninjauan Kembali,” tegas Gede Ariana usai mengikuti sidang.

Ariana menilai bahwa proses hukum yang berjalan terkesan berbelit dan berada di bawah tekanan. Ia menyoroti fakta bahwa jarak antara rumah tersangka dengan arena tajen tidak searah, yang menurutnya menunjukkan adanya unsur kesengajaan. Namun, pasal yang dikenakan kepada terdakwa justru pasal 338 subsider 351, yang dianggap terlalu ringan.
“Mengapa pasal yang digunakan justru 338 subsider 351? Itu pasal ringan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Selain itu, Ariana juga menyoroti informasi mengenai pembebasan bersyarat terhadap pihak yang disebut sebagai residivis dalam perkara lain yang terkait dengan kasus ini. Ia berjanji akan mencari tahu siapa penjamin pembebasan tersebut.
“Kami akan cari siapa penjaminnya. Tidak bisa seperti ini. Hukum jangan hanya tajam ke bawah,” tegasnya.
Ariana memastikan bahwa keluarga korban tidak akan tinggal diam jika keadilan diabaikan. Ia mengancam akan mengerahkan ribuan massa jika persidangan selanjutnya tidak memenuhi harapan keluarga korban.
“Kami akan terus pantau jalannya persidangan. Kalau sidang berikutnya tetap seperti ini, kami siap kerahkan ribuan massa. Ini bukan ancaman, tapi jeritan hati rakyat kecil yang tak dapat keadilan,” tambahnya.
Dalam sidang terungkap fakta bahwa sebelum peristiwa berdarah tersebut, terdakwa Jero Luwes sempat berpesta minuman keras bersama sejumlah rekannya di salah satu glamping di Desa Pinggan.
Kasus ini telah menarik perhatian publik Kintamani karena latar peristiwanya yang berada di arena sabung ayam, serta adanya dugaan ketidaktegasan aparat dalam menegakkan hukum. Masyarakat menanti proses hukum yang adil dan transparan untuk memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya. (Jro’budi)
