kegiatan Pertambangan Di desa Beringin Tersebut Telah Berhenti Sejak adanya himbauan dan Larangan Dari Polsek Dan Polres Kapuas Hulu.

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.-MEDIAPOLRINEWS.COM

Salah satu tokoh masyarakat yang berinisial LM dari desa Beringin membantah pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online Pejuanghukum45.com. Berita tersebut berjudul “Lapor Pak Kapolri: Pertambangan Tanpa Izin Sangat Marak di Kabupaten Kapuas Hulu”.(08/05/2024)

LM mengatakan bahwa foto yang digunakan dalam berita tersebut merupakan foto lama. Dia juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kegiatan pertambangan yang dilakukan di desa Beringin.

Menurut LM, kegiatan pertambangan di desa tersebut telah berhenti selama lebih dari dua minggu sejak adanya himbauan dan larangan dari Polsek dan Polres Kapuas Hulu.

“Seperti kecamatan bunut hulu wilayah lokasi suruk tepat nya desa beringin/pemasar, kemudian wilayah kecamatan boyan tanjung wilayah empadik, berembung wilayah yang ada tersebut Tidak ada menggunakan alat berat jenis exsa. Dan situ tidak ada kegiatan” jelasnya”lm

Ia menegaskan bahwa Masyarakat telah mematuhi peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah terkait dengan kegiatan pertambangan yang harus memiliki izin yang sah.

LM juga berharap pemerintah memberikan solusi dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja tambang , jangan hanya melarang tapi harus memberikan solusi bagi masyarakat” Pintanya LM.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *