BALIKPAPAN, MEDIAPOLRINEWS – Polresta Balikpapan menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta AKBP Anton Firmanto, SH, SIK, MSi, dalam pengungkapan kasus perjudian sabung ayam tersebut Kapolresta mengungkapkan atas informasi Masyarakat dan kerjasama jajaran Polresta Balikpapan Tim Sat reskrim berjalan lancar dan kondusif. Kegiatan berlangsung di Ruang jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan. Pada Selasa (12/11/2024).
Pengungkapan tersebut Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Benny Aryanta, S, SH.MH., Kasi Humas Ipda Sangidun, Kanit Jatanras Ipda Wempy Ardenta.N.S.Trk.
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jl. Mulawarman Manggar, Kec. Balikpapan Timur terdapat perjudian terselubung sabung ayam, “Aktivitas perjudian tersebut di Jl. Mulawarman Manggar wilayah Balikpapan timur”,Kata Anton dalam keterangan Pers Releasenya.
Kapolresta Balikpapan AKBP Anton Firmanto,SH. SIK. MSI.,mengatakan, “Kronologi pengungkapan hasil pengembangan satuan Sat Reskrim Jatanras Polresta Balikpapan, pada Sabtu 09 Nov 2024 . Berdasarkan Laporan masyarakat tentang adanya kegiatan Judi Sabung Ayam di Wilayah Manggar,”kata Kapolresta.
Lanjut AKBP Anton, “Akibat gerak cepat satuan Sat Reskrim menindak lanjuti aduan Masyarakat, langsung meluncur menyusuri daerah yang dilaporkan Warga dan akhirnya berhasil ditemukan TKP arena Sabung Ayam dan mengamankan Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Satreskrim Polresta Balikpapan guna Pemeriksaan”,Ungkapnya.
Selanjutnya, Tim Jatanras Polresta Balikpapan berhasil mengamankan 2 orang di lokasi berinisial TS (43) dan HJ (41) dan sejumlah barang bukti (BB) uang tunai puluhan juta rupiah (Rp.10.344.000,) dan barang bukti lainnya, antara lain.
1 buah Hp Oppo A38 wrn Ungu, 1 buah Hp Oppo Xiaomi Redmi 9A Wrn Navy, 1 buah timer Box, 1 buah toples berisikan Kuku jalu ayam, 2 bb lampu 50 watt, 17 ekor Ayam bangkok, 1 bh karpet utk hambalan wrn hijau, 2 Rol benang jahit untuk ikat Paruh Ayam, 1 buah lem korea, dan 4 Roll Hansaplast. Pada sabtu 09 Nov 2024,Sekira pukul 22.00 WIT.
Adapun ancaman pasal yang dikenakan dan ancaman hukuman perjudian, Pasal 303 KUHP dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara”,ungkapnya
Hingga Saat ini pengembangan kasus perjudian masih terus dalam pengembangan terhadap barang barang yang di Amamakan.
Kapolresta Balikpapan Menghimbau kepada seluruh Masyarakat jangan mudah tergiur dengan yang berbau Judi, lebih baik uang dipergunakan sebagaimana kebutuhan Keluarga dan perjudian melanggar Hukum yang ada”,Ucap Kapolresta Balikpapan.
(Teguh)