KAPUAS HULU, MEDIAPOLRINEWS | Terkait Dugaan Penambang Emas Ilegal yang di lakukan oleh PT BMM kini sudah tidak beroperasi lagi, pasalnya barang dan alat-alat pasilitasnya akan di angkut gulung tikar Senin sore 03 April 2023. Pihak PT.BMM mencoba mengangkut semua barang barangnya berupa Mesin mesin dan alat berat juga mess container milik mereka tampak ada pembicaraan dan pembuktian janji janji mereka kepada masyarkat nanga dua Kapuas hulu untuk memperbaiki jalan dan jembatan juga pasilitas lainnya milik desa yang sebelumnya bagus dan rapi dibangun mengunakan Dana Desa dari Pemerintah Pusat,
Tentu atas hal itu semu kami keberatan dan akhirnya mensetop kegiatan prepare mereka untuk keluar membawa barang baranya dan kami bersama warga nanga dua menyita atau menahan sejumlah mesin mesin milik PT.BMM dengan harapan pihak Perusahaan tersebut mendatangi kami dan berbicara terkait bangunan atau pasilitas umum milik masyarakat desa yang harus mereka perbaiki terlebih dahulu juga hal-hal lainnya sebelum mereka pergi meninggalkan desa kami yang sudah porak poranda rusak dibuat mereka. Jelas kadat anum selaku kepala adat didampingi Ahmad kepala desa nanga dua dan kepala dusun petika jaya M.Ahyat Juga Kasi Pemerintahan Desa Sumardi
“kami tahan 2 unit mesin diesel puso dan sudah kami letak di hadapan rumah kediaman bapak Kepala Desa yaitu amad”
Setelah kami ketahui bahwa nama yang disebut saat itu oleh para pekerja yang akan membongkar dan mengangkat alat alat PT.BMM adalah bernama Acun Cina Pontianak mengirimkan 7 unit Dum truk bersama tiga unit excavator untuk mengambil dan mengangkut alat alat milik PT.BMM tersebut.
Dikatakan Kadat Anum saya tidak mau tanah air saya ini dirusak dengan Cuma cuma pastinya besok jam 08.00 kami melakukan ritual adat kami berdiri di tempa yang dari Sabang dan juara potong ayam siapa membongkar siapa mau merampas hak dan kewenangan kami mengatur atur adat kami akan kami tuntut pelecehan hukum adat kami orang Dayak ini sudah dipesan bukan kami tidak menghargai hukum bukan kami tidak patuh dengan hukum baik pemerintah maupun apa saja tapi hukum adat kami ini yang kami patuh kan sebelum merdeka kami sudah punya hukum dari sejak zaman Belanda sampai ke Jepang sudah tahu hukum adat kami tidak mau di main-main lagi saya bertanggung jawab dengan atas apapun dan saya bersama masyarakat adat saya bertanggung jawab,Ujarnya.
Kapolda Kalbar Serukan Program Perioritas Penegakan Hukum Sesuai Atensi Presiden RI
Terkait Penambangan PETI Ilegal Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H berjanji akan melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), penebangan liar dan narkoba. Jalur peredaran narkoba akan diperketat pengawasannya.
Pipit Rismanto dalam kesempatan itu minta dukungan awak media dan para Kapolres untuk kerja 100 harinya sebagaimana atensi Presiden Joko Widodo. Demikian disampaikan Kapolda Kalbar yang baru dilantik ini kepada para awak media Sabtu (01/04/23) usai upacara penyambutan di kantor Polda Kalbar. “Prioritas penegakan hukum tersebut merupakan atensi utama bapak Presiden”, ujar Pipit Rismanto.
Pipit Rismanto saat memberikan Keterangan Pers di dampingi Mantan Kapolda Irjen Pol Suryanbodo Asmoro. Seperti Diberitakan Sebelumnya, Perusahaan Borneo Mandiri Mineral ( PT BMM ) beroperasi di bidang Penambangan Emas di Desa Nanga Dua, kecamatan Bunut Hulu, kabupaten Kapuas Hulu, provinsi Kalimantan Barat menggunakan alat berat, mirisnya lagi kedatangan PT BMM di desa Nanga Dua seharusnya membuka peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar namun PT BMM memperkerjakan orang asing.
“Kami hanya menjadi penonton dan pendengar janji janji manis pihak perusahaan PT.BMM, dimana jalan hingga jembatan rusak karena lalu lalang melintas kendaraan alat berat dari PT BMM, juga air sungai kami yang mengalir kemasyarakat terkontaminasi zat kimia, air itu keruh berwarna coklat”kata perwakilan masyarakat Adat Nanga Dua.
Dikatakan Kadat Anum selaku Ketua Masyarakat Adat sambil menunjukkan surat panggilan pihak Polres Kapuas Hulu bernomor B/355/III/2023/Reskrim tertanggal 10 Maret 2023 yang di tujukan kepada kepala Desa Nanga Dua dengan dasar Lp Lidik Nomor :SP.Lidik/35/III/2023/Reskrim pertanggal 10 Maret 2023, dan LP R/LI/7/III/2023/Reskrim pertanggal 09 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara yang di lakukan PT BMM.
“sudah hampir satu bulan atas tindak lanjut proses laporan Lidik Kasus itu dipolres kapuas hulu kami bersama masyarakat adat desa nanga dua pun tidak mengetahuinya kelanjutan prosesnya”, tukasnya.
(Lin/*/Red).