Kanwil Kemenkumham Sumbar Dinilai Kurang Serius Tanggapi Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Kelas IIA Padang
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberantasan Korupsi Judi Narkoba dan Sindikat Mafia (DPP LSM Berkordinasi) Surati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) wilayah Sumatera Barat. DPP LSM Berkordinasi meminta pihak Kanwil Kemenkumham Sumbar menindak tegas dan mengusut tuntas terkait dugaan tindakan pungli dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum ASN Lapas kelas IIA Padang.
Melalui surat nomor : 007/KORNAS.DPP/BK/IX/2022 pada tanggal 10 Oktober lalu, DPP LSM Berkordinasi meminta agar oknum yang terkait ditindak tegas. Ada 5 oknum Lapas Kelas II A yang dilaporkan terkait dugaan pungli terhadap WBP. Dugaan pungli tersebut berupa biaya pindah WBP, pengurangan masa tahanan di Strap Sel, biaya pengurusan kepulangan WBP serta biaya biaya untuk hal lainnya.
Dugaan pungli itu tak tanggung-tanggung mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah. Seperti yang dialami WBP berinisial RA yang dibunyikan didalam surat tersebut. RA disinyalir telah mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah untuk bisa pindah ke Lapas Biaro Bukittinggi
Surat itu ditembuskan oleh DPP LSM Berkordinasi kepada Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI, Pendiri dan Pembina LSM Berkordinasi Lenis Kogoya, S.Th.,M.Hum., dan Ketua Umum DPP LSM Berkordinasi Abed Nego Panjaitan, S.H.
Saat dipertanyakan kepada Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumbar terkait surat tersebut, beliau hanya menjawab,
“Siap,, saya kan cuti pak kanwil tugas luar, baru masuk. Ini ditangani Kadiv min. Mohon maaf bila kurang berkenan,” kata Kadivpas Sumbar
Menurut Marjuddin Koordinator Nasional LSM Berkordinasi, jawaban surat yang di terima masih dalam proses penyelidikan yang mana Marjuddin menilai jawaban itu masih belum menuai kesimpulan proses.
“Kita keberatan karna balasan masih proses lidik, belum sampai kesimpulan apakah kasus itu dilanjutkan dengan penindakan atau di berhentikan,”ungkapnya
Lanjut Marjuddin, “Intinya belum tersimpulkan, dan kita kecewa. Maka atas hal tersebut pihak LSM Berkordinasi tetap meminta jawaban surat sesuai pengaduan laporan yang harus berujung kepada penindakan atau pemberhentian kasus”, kecamnya
Dalam hal tersebut, DPP LSM Berkordinasi menilai penanganan kasus dugaan pungli itu molor hingga saat ini belum jelas bagaimana kelanjutannya.
Setelah beberapa hari laporan LSM tersebut serta jawaban pihak Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat itu akhirnya melalui pesan whatsapp juga sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly dan telah diterima dengan tanda kiriman masuk,“ ujarnya.
(Bay/Iwn/Tgh)