SOLOK, MEDIAPOLRINEWS.com
Proyek Normalisasi Balai Wilayah Sungai Sumatera ( BWSS V) di sungai Batang Sikarah VI Suku Kota Solok yang menelan uang negara puluh minyar sumber APBN Kementerian PUPR
Berkaitan dengan proyek normalisasi sungai BWSS V Padang, di Kota Solok tahun anggaran 2023 menjadi perhatian publik, baru – baru ini ramai di beritakan oleh media on’line bahwa ada dugaan indikasi pemakaian material
tidak sesuai spektek, seperti adukan semen dan pasir sebagian konstruksinya ada yang retak, pekerjaan pendaman dinding sungai, lalu pengerukan galian sungai kedalaman belum di ketahui berapa meter, galian tanah juga belum diketahui dimana di tempatkan aset material Negara tersebut.
Non Governance Organization LSM BIDIKRI ( Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) mengundang awak media melakukan konprensi pers (01/11/23) bahwa kami sudah melakukan bersurat ke BWSS V Padang tentang proyek yang di Kec. Lubuk Sikarah VI Suku Kota Solok kata Rahmat Efendi SH selaku direktur investigasi dalam surat itu ada beberapa item yang kita pertanyakan.
Suratnya kita sampaikan ke BWSS V Padang pada tanggal 23 Oktober 2023 dalam surat itu klarifikasi ke satu, jika tidak menjawab dalam waktu dekat saudara Kabalai BWSS V Padang Muhammad Dian, maka kami menduga ada indikasi mangkangkangi UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU RI No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara’ yang Bersih Dari KKN
Sambung Rahmat Effendi,SH lagi mengungkapkan jika tidak memberikan klarifikasi tertulis maka kami anggap ini pejabat yang tidak tau diri, karena mereka tidak sadar yang di kelola di BWSS V itu uang rakyat tidak personality jadi jangan anggap ini menyangkut pribadinya kami di atur oleh PP RI No.43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat
Rahmat menyampaikan, kami akan siapkan surat audensi ke Kajati Sumbar dan sekaligus memberikan informasi Terkait proyek di BWSS V tutupnya mengatakan.
Tim