BREAKING NEWS |
MEDIAPOLRINEWS – Mandailing Natal |
Camat Huta bargot kabupaten Mandailing Natal dituding melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kepala desa yang ada di kecamatan tersebut.Pasalnya, kepala desa yang ada di kecamatan Huta bargot harus membayar SK perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun jadi 8 tahun sesuai keputusan presiden.
Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang kepala desa yang identitasnya masih dirahasiakan, Ia menjelaskan secara gamblang saat dikonfirmasi awak media, dan dirinya membenarkan kalau ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh camat atas perintah kadis PMD,
“Sementara SK perpanjangan itu adalah perintah undang undang, kok dipungut biaya”,tegasnya.
Namun dirinya mengaku tidak bersedia membayar satu sen pun, karena itu melanggar peraturan dan hukum,
Lanjutnya, Jika perlu dirinya siap menempuh jalur hukum”,ujar kades yang juga selaku sekretaris APDESI kabupaten Mandailing Natal tersebut.
(Yf/S)