Haknya Belum di Realisasikan, Nakes Rs. IMC Bintaro : Bapak Presiden Tolong Dengarkan Aspirasi Kami

Tonton video selengkapnya

MEDIAPOLRINEWS, JAKARTA | Tim LAW FIRM SAGALA BALIAN dampingi korban belum menerima Upah/Gaji Pokok beserta Tunjangan-Tunjangan selama bekerja di RS IMC Bintaro.

Dalam hal ini selaku kuasa hukum Tenaga Kesehatan (Nakes) kami akan berupaya semaksimal mungkin memberikan pembelaan hukum atas hak hak klien kami para mantan Pekerja di RS IMC Bintaro,

Hal ini sudah berlanjut dan berproses di dinas ketenagakerjaan tangerang selatan, langkah yang di tempuh melalui perundingan kedua belah pihak antara pekerja dan pemilik perusahaan tersebut didasari permintaan Kuasa hukum pekerja Nakes dengan prihal surat :Permintaan Penyelesaian Bipartit tertanggal Jakarta 31 Januari 2023 bernomor : 009/SPP-Bip/SBC/I/2023.

Surat ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dan RS ICHSAN MEDICAL CENTRE BINTARO (RS IMC Bintaro) yang beralamat di JI.Jombang Raya No.56,Bintaro,Jombang, Kec.Ciputat, Kota Tangerang Selatan,Banten, namun tidak di gubris oleh pihak pengusaha tersebut,

Bobi Muliadi Sagala S.H.,M.H.,CLA di dampingi Hulandama G Sagala, S.H., secra tegas mengatakan kami dari LAW FIRM SAGALA BALIAN & Co,Advocates & Legal Consultants yang beralamat di Jl. Radin Inten II No.10,RT.006/RW.014,Kel. Duren Sawit, Kec. Duren Sawit,Jakarta Timur, bertindak untuk dan atas nama klien Kami berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 November 2022, dalam hal ini hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut

“Saat ini hak mantan Pegawai RS ICHSAN MEDICAL CENTRE BINTARO belum menerima upah, banyak potongan, BPJSTK dan bahkan Koperasi”,Ujarnya

Klien kami yang di mana haknya belum dibayarkan oleh pihak IMC dalam hal ini insan medical center, kami menampung semua yang diceritakan dan dialami secara nyata oleh para klien kami.

“Kami harapkan ini dapat terselesaikan begitu juga kami berharap kepada pihak-pihak terkait baik Disnaker, BPJS.TK juga pihak perpajakan yang menjadi hak daripada klien kami karena hal itu semua sudah diatur dalam undang-undang harus segera terselesaikan kami berharap juga kepada bapak kepala dinas tenagakerja disini supaya lebih netral untuk menyikapi nya karena kami tidak mau ada oknum -oknum tertentu yang di gunakan oleh pihak-pihak menguntungkan untuk merugikan klien kami.”Jelasnya Hulandama G Sagala, S.H., Selaku kuasa hukum Pekerja Nakes Rs IMC

Lanjut kata dia, “kita kawal sampai tuntutan permintaan secara tersurat ini di penuhi”,tambahnya

Dari perwakilan pegawai Nakes RS IMC saat dimintai keterangan terkait perlakuan yang di dapat selama kerja terkait upah dan potongan mengatakan,

“Lewat tim kuasa hukum kami sudah memberikan pelaporan terutama ke Disnaker, tolong didengarkan aspirasi kami tolong ditanggapi dan kalau bisa tolong langsung ditanyakan ke rumah sakit tersebut ada apa dan Seperti apa rumah sakit tersebut jangan sampai ada pihak-pihak tertentu membela yang salah dan terkesan membantu untuk menyembunyikan kesalahan apalagi menutupi nutupi keadaan sebenarnya, perlu diketahui alasan kami keluar karna kami berkerja TAMPA GAJI”Kata Jinni Simamora.

Sebagai pekerja Nakes hak hak kami tidak kami dapati padahal kami berkerja sudah sesuai SOP Rumah Sakit, untuk itu kami berharap kepada “bapak Jokowi dan juga Menteri Kesehatan turut memberikan solusi dan membantu mengupayakan agar hak hak kami dapat di realisasikan” sebagai tambahan informasi bahwa masih banyak juga teman-teman kami yang memerlukan bantuan seperti ini,

“Saya mohon kepada kementrian kesehatan audit dan tindak tegas RS IMC ini karna banyak kejanggalan-kejanggalan yang harus di ungkap dan di berikan sanksi,”

Ditambahkannya kami menyampaikan aspirasi kami seperti ini semoga bisa didengarkan dan bisa bermanfaat juga buat teman-teman yang masih aktif kerja.”Tutupnya Jinni Simamora (8/02)

Selain itu, Junita H Mantan pekerja dengan Jabatan sebagai HRD juga menyampaikan beberapa poin penting yang ada di RS tersebut terkait pemotongan pajak namun tidak sampai di dinas perpajakan Tangerang Selatan,

“Saya kan harus membayar pajak,kemudian pajak penghasilan saya sudah dipotongkan oleh Rs IMC namun tidak disetorkan atau tidak pernah dibayarkan kepada pihak pajak selama saya bekerja sekitar 2 tahun di sana, hal itu saya ketahui setelah saya bersama teman teman mengkonfirmasi pihak perpajakkan bernama bapak heru”terangnya

Lanjut kata Junita H, “Gajih saya selalu dipotong tiap bulannya sekitar Rp. 900.000.00′ tapi belum pernah disetorkan ke pajak sampai saya resign bukan hanya saya yang sudah dipotongkan tapi karyawan-karyawan lain pun sama sudah dipotongkan oleh perusahaan tapi ironisnya kok belum disetorkan sampai dengan saat ini. Dijelaskannya dirinya berkerja mulai 2019 sampai Oktober 2021

“saya tidak mau dikatakan pekerja yang tidak taat pajak atau warga negara yang mengelapkan uang pajak saya karna faktanya gaji saya sudah dipotong Pajak PPH”Tegasnya

Selanjutnya, kadis ketenagakerjaan Tangerang Selatan saat ditemui diruang kerjanya enggan untuk di videokan dan difoto sesaat dijumpai oleh awak media, kepala dinas Tangerang Selatan hanya menyampaikan dirinya akan mengawal sesuai tupoksi,

“kita ini hanya menjembatani saja, terakhir kedua belah pihak setelah kami panggil berkesimpulan akan melakukan musyawarah Bipartit terlebih dahulu diluar kantor dinas tenagakerja dan sampai saat ini pastinya saya pun belum menerima laporan mereka kembali sudah bagai mana hasil bripartitnya, “tentu kita tunggu hasil laporan dari pekerja melalui kuasa hukumnya.”Kata S Maringan Kadis Tenagakerja Tangsel. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *