Sibolga, MEDIAPOLRINEWS.com
Dikutip dari beberapa media online daerah adanya masyarakat yang mengatas namakan diri pecinta keadilan, melakukan unjuk rasa damai di kantor pengadilan negeri Sibolga.
Adapun tuntutan masyarakat terhadap ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap Edyanto Simatupang sementara tuntutan jaksa penuntut umum hanya 6 bulan penjara, berarti vonis yang dijatuhkan hakim 4 kali lipat dari tuntutan JPU.
Sebagai orator “Roberto lebih dahulu menjelaskan bahwa unjuk rasa itu mempunyai dasar hukum yaitu UU nomor 9 tahun 1999 tentang kemerdekaan memberikan pendapat di depan umum”.
Selanjut Roberto mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang memvonis terdakwa 4 kali lipat dari tuntutan jaksa.
Roberto juga memperingatkan para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga agar jangan membuat transaksional yang dapat mempengaruhi putusan.
Dalam orasi nya Roberto mengancam akan melakukan unjuk rasa ke komisi yudisial di jakarta, agar ketua majelis hakim yang menjatuhkan putusan yang diduga merupakan pesanan itu di periksa oleh komisi yudisial.
Orator kedua Jerry menyuarakan, jangan ada lagi industri hukum di pengadilan ini, Jerry juga membuka permainan ketua majelis hakim sewaktu bertugas di Tanjung balai, yang membebaskan pemilik narkotika.
Jerry bertanya mengapa kasus Edyanto, Hakim Yanti Suryanti, S.H., M.H., menvonis 4 kali lipat dari tuntutan jaksa sementara pelaku kasus narkoba di bebaskan, kalau tuntutan kami tidak di tanggapi dalam tempo 3 minggu ini, kami akan hadir lagi disini melakukan unjuk rasa. Pengujuk rasa diterima oleh humas PN Sibolga F Napitupulu di halaman kantor PN Sibolga dan berjanji akan menyampaikan tuntutan pengunjuk rasa kepada pimpinan. (Tim/Red)