Galian Tanah Yang Diduga Tidak Mengantongi Izin Beroperasi Kembali, Kasi Trantib Jonggol Geleng Kepala

BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Galian tanah yang diduga belum mengantongi Izin resmi dari propinsi, meski sudah pernah ditutup paksa oleh kasi trantib Kecamatan Jonggol bersama UPT ESDM, kini galian tanah tersebut kembali beroprasi dengan dalih sudah memiliki izin dari Dinas ESDM.23/8/2023

Setelah melakukan langkah-langkah yang sebagaimana mestinya, kasi trantib Kecamatan Jonggol kewalahan terhadap pengusaha yang membandal tersebut.

Kasi trantib Kecamatan Jonggol Dadang, pada saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp beliau menyampaikan bahwasanya beliau sudah melakukan langkah-langkah bahkan menutup aktivitas galian tersebut.”ujarnya

“Saya sampaikan, bahwasanya kami sebagai kasi trantib kec jonggol sudah melakukan langkah2 yg sesuai dengan tupoksi kami sebagai kasi trantib dan sudah melakukan pemberhentian dua Minggu yang lalu, malahan kami bersama-sama dengan UPT ESDM provinsi, waktu itu sempat berhenti kegiatan klu memang sekarang beroperasi kembali itu berarti sudah menjadi ranahnya instansi lebih tinggi, malahan dari pol PP kabupaten juga sudah berupaya semaksimal
mungkin.” Ungkap Dadang

Namun pada saat awak media menghubungi salah seorang pengelola atau pemilik perusahaan tambang galian tanah tersebut berinisial N, beliau mengatakan bahwasanya sudah memiliki izin dari Dinas ESDM.”ujar N

“Terkait perizinan, agar lebih jelas silahkan menghubungi langsung ke Dinas ESDM propinsi.”ujar N melalui sambungan WhatsApp

Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang tersebut, diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan PP tersebut komoditas pertambangan dikelompokkan menjadi 5 golongan, yang salah satu di dalam kelima golongan tersebut ialah tambang galian tanah liat ataupun tanah urug.

tidak mentaati peraturan bupati karena siang malam pun beroperasi, masyarakat berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menindak tegas.

Disamping itu masyarakat meminta pihak aparat penegak hukum dalam hal ini TIPIDTER Polda Jawa Barat agar turun tangan untuk menindak oknum pengusaha galian C yang diduga ilegal di Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor khususnya dan wilayah Bogor pada umumnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan yang pasti ataupun bukti legal tambang tersebut dari pemilik tambang.

(Jajat/ oby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *