KABUPATEN BEKASI, MEDIAPOLRINEWS| Aktivitas galian c di Kampung Cibuluh RT.09/RW.03 Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga ilegal pasalnya di tampung oleh MKC untuk pembangunan jalan tol Japek II.
Aktivitas galian c tersebut dikelola oleh PT. Baraya diduga melanggar Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Inisial R sebagai pihak dari PT. Baraya saat dikonfirmasi awak media melalui telepon WhatsApp mengatakan, langsung aja hubungi Pak Dani, Rabu (05/06/2024).
“Pak Dani orang dari MKC dan dia orang lapangannya pak,” ujar inisial R saat dikonfirmasi awak media melalui telepon WhatsApp.
Sementara, Inisial D saat ditemui awak media di kantor MKC mengatakan, “kita kerjasama suplai dia di galian saya di buangan”,katanya.
“Saya mungkin diwakilkan oleh Pak Ridwan tapi saya bukan yang mengambil keputusan soalnya kita beda bendera saya di MKC dan Pak Ridwan di Baraya,” ungkap Inisial D dari pihak MKC. Rabu (05/06/2024),”
Lanjutnya inisial D menjelaskan, saya tidak punya pegangan untuk menjawabnya kecuali kalau saya dikasih dokumen atau apa. (Ydis/red)