Dugaan Kuat Bebasnya Mafia Subsidi Beroperasi!! Sejumlah Supir Expedisi Pengangkut Bahan Sembako dan Makanan Keluhkan Stok BBM Solar Sering Habis

SEKADAU KALBAR, MEDIAPOLRINEWS|Dalam penelusuran awak media di SPBU wilayah Tapang Semadak Kab. Sekadau, terlihat antrian kendaraan menunggu pengisian BBM bersubsidi diduga hingga tak mendapatkan BBM tersebut, pada Rabu, (19/04/2023).

Saat di mintai tanggapan terkait antrian itu, Supir expedisi yang berinisial Jp yang mewakili para sopir ekspedisi menyampaikan keluhan di SPBU 64. 795. 01 di jl. lintas Kalimantan Poros tengah, tapang semadak, kecamatan Sekadau Hilir, kabupaten Sekadau Kalimantan barat.

“SPBU itu banyak tapi kami selalu tidak ke bagian,padahal kami ini bawa bahan makanan (Sembako) ke sejumlah kabupaten, ada sampai ke badau kabupaten Kapuas hulu.”paparnya

Tahu sendiri kn red, jauh nya jarak tempuh Badau dari Pontianak memerlukan BBM yang banyak”,jelasnya Japar

dengan banyak nya spbu di Kalbar ini kami kira mudah mendapatkan BBM,ternyata sulit nya minta ampun,dan harus mengantri panjang,”sambungnya

Apalagi SPBU yang berada di Sekadau ketika kami masuk mau ngisi,mesin nya malah dimatikan dan bilang minyak nya sudah habis,jelas jelas tangki Pertamina baru selesai ngisi di spbu itu, pas datang pikcup atau kijang keluarga yang sudah di modifikasi dengan tangki siluman,mesin nya di hidupkan,mereka yang di prioritas kan dulu pak dari pada kami yang bawa sembako,kami seperti di musuhi orang orang SPBU, bahkan ada yang bilang berita kan saja banyak banyak oleh awak media enggak akan ada pengaruhnya kata orang orang spbu di Sekadau, makannya (red) kebetulan bertemu dengan wartawan ya apa yang kami lihat dan kami dengar di spbu itu lah yang kami ceritakan,”Ungkap JP

Jelas nya lagi,kami harus menunggu mereka yang mengantri menggunakaan pickup yang di atasnya banyak drum,bukan hanya satu pikcup ada berberapa buah yang di atasnya drum semua

Mereka selalu diprioritaskan oleh SPBU,dan kami pun tidak tau untuk apa dan buat apa dan di bawa kemana minyak yang menggunakan pickup tersebut,”Terangnya JP salah satu supir expedisi

Aneh nya mereka itu santai saja,lanjut nya,kami saja yang bawa jerigen hanya 2 di pertanyakan buat apa minyaknya,dan terkadang di tangkap,”katanya dengan sedih

Lebih lanjut JP, Atensi Kapolda yang baru sempat membuat kami senang , Namun setelah melihat semakin sakit kami cari minyak buat ngisi minyak track dan yang antri menggunakan drum santai santai saja membuat kami kecewa, untuk apa membuat atensi untuk memberantas mafia migas kenyataan di lapangan semakin tak terkontrol,dan dianggap remeh,apa itu hanya Kongkalikong saja”,katanya dengan nada sedikit tinggi

Dalam hal tersebut, keluhan pengguna kendaraan ekspedisi itu terkesan menjadi sasaran para mafia ketika oknum mafia BBM subsidi diduga kurangnya berkoordinasi dan masyarakat kecil yang malah menerima dampaknya buruknya, hingga ada yang tertangkap.

Kami meminta kepada Kapolda KalBar yang baru tolong berantas benar benar,mafia migas di SPBU SPBU,sudah sering dan banyak yang memberitakan masalah SPBU namun,semakin menjadi pengantri menggunakan drum dan dugaan kuat tengki siluman,kemana atensi yang di gaung gaung kan kalau macam begini di lapangannya,”Ujarnya

Selanjutnya, Kami meminta jangan hanya anak buah yang di turunkan, untuk memantau aktifitas di SPBU, gunakan juga mata para awak media dan lsm yang langsung melihat situasi di lapangan seperti apa dan memberitakan temuan pada hari itu juga”,kata JP kembali menegaskan

Harapan saya kepada bapak Kapolda Kalbar yang baru,jalan kan apa yang telah di atensikan dengan sebenarnya dan pikirkan juga kami sebagai masyarakat kecil yang mencari makan bertaruh nyawa sebagai supir expedisi mengangkut bahan makanan buat yang di ujung Kalbar,” tutupnya JP dengan sedih.

Kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.

Gerakan reformasi politik juga memunculkan ide untuk melakukan amandemen UUD 1945. Perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.

Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.

Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Ln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *