BOGOR, MEDIAPOLRINEWS | Pihak Developer Perumahan Metro Residence Cluster Eagle Wood di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, dilaporkan salahsatu pemilik unit rumah melalui kuasa hukumnya ke pihak Polres Bogor.
Hal tersebut dibenarkan pihak Law Firm Bam’s & Partners Advocat and Legal Consultants asal Bogor selaku kuasa hukum salah seorang pemilik unit di perumahan elite tersebut, beratasnamakan Muhamad Lory Latuconsina usai mendatangi Pihak Satreskrim Polres Bogor pada Selasa (29/10/2024).
Sebelum mendatangi Polres Bogor, Bambang Dwi Hendrolukito, S.T, SH, CTL didampingi rekannya Irwan Setiawan, S.H.,sempat mendatangi Kantor pemasaran PT. Mitra Megah Sentosa di Desa Cilebut barat Sukaraja Kabupaten Bogor, dan diterima pihak kantor yang dilanjutkan melalui mediasi.

Hasil mediasinya, pihak Developer mempersilahkan kuasa hukum Bam’s and Partners untuk berkomunikasi melanjutkan mediasi dengan kuasa hukum pihak PT.Mitra Megah Sentosa untuk menemukan solusi terbaik. Akan tetapi, dalam mediasi tersebut pihak kuasa hukum pengembang atas nama Sandi Lee tidak hadir dengan alasan akan melanjutkan pertemuan ulang.
Sementara itu, Bam’s and Partners mendatangi Polres Bogor dengan maksud mengecek perkembangan laporan pengaduan masyarakat yang dikirimkan pada 1 Oktober 2024 lalu, namun sayangnya pihak Polres sempat tidak mengindahkan karena surat tersebut tidak ada dan sedang dalam pencarian.
Bambang mengatakan, laporan kepolisian berawal dari pihaknya sebagai kuasa hukum atas clientnya berdasarkan surat kuasa khusus no.02/SK/HO/B&P/IX/2024 tanggal 26 September 2024, dimana clientnya yakni Muhamad Lory Latuconsina mengadukan terkait adanya peristiwa yang diduga melawan hukum.
“Laporannya atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan atau pengrusakan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP jo Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 jo Pasal 372 KUHP,” ucap Bambang.
Bambang menjelaskan, bahwa dengan diduga dilakukan oleh seseorang dengan identitas yaitu PT. Mitra Megah Sentosa beralamat di Jl. Rac- Veteran no. 63 Bintaro, Jakarta Selatan, kedua Rinto, Sandi Lee, dan Ikra dengan kronologi awal bahwa kliennya bermula mengambil take over kredit sebidang tanah bangunan (Rumah, red) di Perumahan Metro Residence Cluster Eagle Wood blok H2 nomor 22 Kelurahan Nanggewer, Cibinong.
“Take over itu terjadi antara klien kami yakni Muhamad Lory Latuconsina dengan saudari Susiawati Anwary sebagaimana perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dan kuasa nomor 10 tanggal 17 Desember 2019 yang dibuat dihadapan notaris Siti Maemunah, S.H, M.Kn di Kabupaten Cianjur,” ujarnya.
Senada salahsatu rekan seprofesinya yqknj Irwan Setiawan, S.H juga menyayangkan sikap developer yanh dimana seharusnya memastikan terlebih dahulu perbuatan yang dilakukan developer, dan alangkah baiknya melihat kembali ketentuan dalam PPJB.
“Apabila ketentuan tersebut diatur sebagaimana permasalahan pengosongan, maka dapat dimusyawarahkan terlebih dahulu kepada developer untuk meminta kompensasi/ atau sejenisnya agar barang-barang dapat dipindahkan ke tempat yang aman,” jelas Irwan.
Namun kata Irwan, apabila tidak ada kesepakatan yang dimaksud, kami menyarankan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas pengosongan tersebut karena tidak diatur dalam ketentuan PPJB,” jelasnya.
“Adapun terkait adanya kehilangan barang-barang dalam pengosongan yang dilakukan developer, dengan ini dapat melaporkan atas perbuatan dengan memastikan kerugian atas kehilangan barang-barang tersebut,” ucapnya.
Sementara itu pihak Developer melalui Ikrah selaku marketing belum bisa dimintai keteranganya terkait persoalan tersebut, usai dimintai keterangan oleh wartawan seusai mediasi di kantornya.
Sebagai informasi, bahwa rumah tersebut dibangun oleh developer PT Mitra Megah Sentosa dengan kreditur PT.
(Yz)