• Rab. Mei 21st, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Dituding Pengoperasian Kapal Tanpa Izin ! Direktur PT Jatarim Laporkan RAH Selaku Pejabat PT PPI Ke Polda Bali

DENPASAR BALI, MEDIAPOLRINEWS | Fiona Magdalena Yapsawhanky, SH selaku Direktur PT Jatarim mendapati teror melalui pesan singkat whatsapp setelah terima pesan tersebut menurut Fiona berdampak kerugian perusahaan PT Jatarim merosot,

Menurut dia, pengirim pesan dugaan pencemaran nama baik Perusahaannya oleh oknum pegawai PT PPI berinisial RAH,

Adapun isi pesan yang diterimanya tersebut melalui kliennya per tanggal 8 Januari 2025, yang mana isi pesannya mengejutkan Fiona MY, SH Selaku Direktur PT Jatarim, Fiona menyatakan didalam isi pesannya tersebut, bahwa perusahaannya mengoperasikan kapal tanpa izin dan izin operasionalnya telah habis. Dalam keterangannya kepada awak media.

Tak hanya itu, menurutnya isi pesan telah disebarluaskan oleh Oknum pegawai PT PPI sebut saja inisial RAH,

“Pesan tersebut disebarluaskan ke beberapa grup dan ditujukan kepada beberapa klien, yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan kami” katanya.

Akibatnya, berdampak merugikan perusahaan PT Jatarim. selaku Direktur perusahaan tersebut Fiona Magdalena Yapsawaky, SH melaporkan oknum pegawai PT PPI berinisial RAH dengan dugaan pencemaran nama baik ke polisi daerah (Polda Bali) dengan Nomor laporan kepolisian SPTL/375/11/2025/SPKT/Polda Bali. Pada Senin, (24/2/2025).

Lebih lanjut Fiona menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mencoba menghubungi pengirim pesan untuk meminta klarifikasi, namun tidak ada tanggapan, bahkan dirinya juga telah menghubungi Kepala Seksi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang menyatakan bahwa pemberitahuan tersebut tidak benar.

“Namun, kami terus menerima pesan serupa, hal ini berdampak pada kerugian finansial dan reputasi perusahaan dan saya. Berharap Polda Bali dapat menangani kasus ini dengan objektif dan adil,” pungkasnya.

Source Jurnalis Nasional
Editor : Av/Zp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *