Sumatera Utara, MEDIAPOLRINEWS.COM
Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin memberikan keterangan Pers pada April 2024 lalu, terkait dugaan korupsi tambang Timah yang berpotensi merugikan Negara hingga sebesar Rp271 triliun.
“Mengenai masalah timah, saya kira ini memang kita prihatin, ya. Karena itu, saya minta (kasus ini) terus diusut dan dikembalikan supaya uang yang diambil secara tidak sah dikembalikan kepada pemerintah agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian soal perusahaan tambang lain yang berpotensi melakukan kecurangan serupa, dapat lebih diawasi. “Kalau memang ada yang terjadi itu, supaya juga diproses secara hukum,” tegasnya.
“(Perusahaan) yang belum, supaya dijaga agar jangan sampai yang terjadi di timah itu juga mengalir atau ikut terkena pada tambang-tambang yang lain,” tutup Wapres.
Dari pernyataan Wapres itu, sesuai informasi maupun hasil investigasi wartawan. Di Propinsi Sumatera Utara saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat, soal PT Jui Shin Indonesia sudah bertahun-tahun diduga membeli dan menikmati hasil tambang pasir kuarsa, tanah kaolin dari aktivitas penambangan diduga merusak lingkungan hidup di Kabupaten Batubara juga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dari aktivitas itu, sehingga pula mengakibatkan dugaan kerugian keuangan Negara, terhadap kehidupan sosial, ekonomi masyarakat.
Parahnya, kondisi tersebut sudah disampaikan berulangkali. DIlaporkan kepada institusi penegak hukum di wilayah tersebut, ke Ditreskrimsus Polda Sumut, ke Pidsus Kejati Sumut, sampai ke tingkat lebih tinggi, ke Kejagung dan bahkan KPK.
Ke Ditreskrimsus Polda Sumut melalui Direktur Kombes Pol Andry Setyawan, diinformasikan sejak sekitar Januari sampai Juni 2024, mengaku kepada wartawan masih sedang memeriksa saksi-saksi untuk dapat menentukan pelanggaran hukumnya.
Diminta wartawan tanggapan Ketua LSM Gebrak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), Max Donald, dia menilai bahwa Wapres juga mendesak agar pimpinan aparat penegak hukum di wilayah mampu lebih menunjukkan integritas dan komitmennya.
“Jadi, layak kita sebagai masyarakat mempertanyakan, apakah pimpinan Ditreskrimsus Polda Sumut enggan melaksanakan penegasan Wakil Presiden baru-baru ini dengan dugaan kasus yang hampir sama? Dan begitu juga dengan institusi APH lainnya,” jawab Max dengan tanya. Senin (24/6/2024).
Sedangkan Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, dimana laporan masyarakat terkait pertambangan diduga merusak lingkungan hidup hingga merugikan keuangan negara tersebut, yang diketahui dilaporkan Adrian Sunjaya sekitar 3 Minggu lalu ke pihaknya, mengatakan telah menindaklanjuti.
“Surat yang masuk telah ditindaklanjuti, tupoksi kejaksaan mencari perbuatan dugaan korupsi. Jika masuk tupoksi maka pasti akan diproses sesuai SOP. Namun apabila terkait kewenangan bukan kejaksaan maka dikoordinasikan dengan instansi terkait. Apabila ada informasi dari sistem terkait surat, akan kita sampaikan,” jawab Yos.
Sedikit merunut persoalan laporan Adrian Sunjaya. Bahwa sekitar Januari 2024, ibunya bernama Sunani didampingi Kuasa Hukum, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, melaporkan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ke Polda Sumut atas dugaan pengerusakan dan pencurian pasir kuarsa dari lahan Sunani luas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara -Sumut.
Laporan tersebut terus bergulir, ditangani Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kombes Pol Sumaryono. Perkembangan kasusnya menurut pelapor cukup signifikan, membuat publik mengapresiasi, terlebih saat berhasil menyita 2 unit ekscavator disebut milik PT Jui Shin Indonesia.
Namun belakangan ini, informasi upaya hukum menjemput paksa Dirut PT Jui Shin Indonesia/Komisaris Utama di PT BUMI), Chang Jui Fang belum juga terlaksana.
Digali wartawan Informasi lebih dalam, soal aktivitas penambangan pasir kuarsa di sekitar lahan milik Sunani. Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin mengatakan bahwa dirinya bersama Camat Lima Puluh Pesisir tidak pernah menandatangani permohonan perpanjangan terbaru dokumen RKAB untuk perusahaan yang menambang pasir kuarsa di sekitar lahan Sunani tersebut, di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara.
Masih soal dugaan keterlibatan PT Jui Shin Indonesia. Aktivitas penambangan hingga pengakutan tanah kaolin dari Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Batubara sudah lama berlangsung. Dimana PT Jui Shin Indonesia diduga sebagai pembeli tanah kaolin tersebut dengan harga Rp 97 ribu pertonnya, diantar dengan truk tronton sampai KIM 2 Medan PT Jui Shin Indonesia.
Di kedua lokasi penambangan tersebut, Kabupaten Batubara dan Kabupaten Asahan. Ironinya, reklamasi dan pasca tambang diduga tidak pernah dilakukan sesuai perencanaan maupun aturan berlaku. Tampak beberapa lokasi bekas galian penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin ditinggalkan dan saat ini sudah mirip danau buatan.
Ada sempat mengaku dari PT Jui Shin Indonesia hendak mengajukan hak jawab untuk dimuat media ini terkait pemberitaan yang menyoroti aktivitas penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara dan tanah kaolin di Kabupaten Asahan. Namun ketika diminta data lampiran sebagai penguat pernyataan pihaknya, sampai sekarang belum mampu memberikan.
Sementara itu, Chang Jui Fang Dirut PT Jui Shin Indonesia yang disebut ternyata lancar berbahasa Indonesia, telah dicoba berbagai upaya konfirmasi, tetapi tetap terkesan bungkam.
Diperkirakan sudah beratus kali ditelepon wartawan, dikirimi pesan melalui WhatsApp (0811 1839 XXX), tetap tak mau membalas. Bahkan ada nomor wartawan yang mengkonfirmasi, diduga sengaja diblokirnya. Dicoba lagi dengan cara mendatangi ke kantornya di KIM 2 Medan dan di Kompleks Cemara Asri Medan, tetap juga tak berhasil. Namun demikian, wartawan akan terus berusaha.
Perkembangan terkini, terkait adanya 4 orang yang diduga mengaku merupakan perwakilan PT Jui Shin Indonesia, belakang disebut berinisial Jl, Hapo, Rd dan belum diketahui seorang lagi, diduga membuat Kades Gambus Laut, Zaharuddin mengaku merasa tertipu, terjebak dan terintimidasi.
Pasalnya, keempatnya datang ke rumah Kades Gambus Laut Zaharuddin meski dia sedang sakit, diduga mereka menyuruh Kades untuk mengakui dan merubah keterangan, bahwa posisi tanah Sunani (pelapor) terjadi tumpang tindih, di luar kondisi dan fakta yang sebenarnya menurut Kades Zaharuddin.
Merasa kesal dan marah, Kades Gambus Laut Zaharuddin mengaku akan membawa perlakuan keempat orang tersebut ke ranah hukum sebagai efek jera. Termasuk akibat dimuatnya foto (Kades) ke dalam berita di beberapa media online tanpa seizin Kades, bahkan tanpa memperkenalkan diri, juga memotong -motong isi pembicaraan yang direkam secara diam-diam, diduga hanya untuk menguntungkan pihak mereka.
Dugaan kerusakan lingkungan hidup di batubara dan Asahan akibat penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin oleh perusahaan penambang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, dimana diduga terlibat PT juishin Indonesia sebagai penadah dan PT bumi sebagai penambang, namun di kedua perusahaan tersebut satu orang bernama Chang Jui fang menjabat direktur utama di PT Jui Shin Indonesia dan Komisaris utama di PT bumi, yg berarti kedua perusahaan tersebut milik Chang Jui fang, orang yg sama.
(TIM/RED)