• Sab. Sep 27th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Diminta Gakum kabupaten Bekasi tindak depot isi ulang air galon family

ByRama Pj

Sep 27, 2025

Mediapolrinews.com ‎Sabtu 27 September 2025, Penemuan depot air isi ulang, mengunakan air keran ini berlokasi di samping kali Bekasi CBL Kebalen, Kec. Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17610, yang menamakan Family depot isi ulang

‎Family depot isi ulang membuat resah warga, dikarenakan langsung mengambil dari air sumur hanya menggunakan dua filter pasir lalu di pasarkan kepada warga,

‎Yang dimana seharusnya penyuplai depot air isi ulang, mengisi air ulang melalui mata air dari pegunungan tapi mereka mengisi galon mengunakan air keran, yang bisa mengakibatkan efek kepanjangan bagi pengonsumsi.

‎Setelah team awak media datang kelokasi, tempat pengisian tersebut sungguh tidak layak, yang dimana pengisian air ulang diwajibkan selalu bersih dan higenis,

‎Kualitas Air Baku: Peraturan mengharuskan air baku untuk depot air minum memenuhi standar mutu dan tidak boleh diambil dari air PDAM yang sudah terdistribusi ke rumah tangga, yang berpotensi tercemar.

‎Standar Higiene dan Sanitasi: Penggunaan air keran tidak terjamin kebersihannya dan dapat melanggar standar higiene sanitasi yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.

‎Potensi Sanksi: Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi oleh Dinas Kesehatan, mulai dari teguran hingga pencabutan sertifikasi.

‎Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 mengklasifikasikan usaha air minum isi ulang ke dalam sektor perindustrian berbasis risiko.

‎Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 mengatur tentang higiene sanitasi depot air minum isi ulang dan persyaratan kualitas air minum yang dihasilkan.

‎Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 651/2004 mengatur persyaratan teknis depot air minum isi ulang, termasuk larangan mengambil air baku dari air PDAM.

‎Lanjut kami pun menanyakan izin dari usaha air isi ulang tersebut kepada para pekerja yang ada dilokasi . sebut imam (inisial) Bahwasanya mereka sudah mengantongi izin semuanya. Tamun tidak di tunjukan kepada awak media.

( A.pram )

By Rama Pj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *