
BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan syariat. Perlu diketahui memang benar bahwa untuk menyelenggarakan Perjalanan Ibadah Umrah yang dilaksanakan oleh biro perjalanan wisata harus memiliki izin operasional sebagai perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Selasa, (26/09/2023).
Didapati dalam pasal 105 yang seyogyanya Menteri telah memublikasikan hasil akreditasi PPIU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O4 kepada
masyarakat. Namun apa yang didapat oleh awak media PT Bumi Armuna Tour & Travel di Megamendung Bogor hanya memiliki ijin domisili sebagaimana telah di katakan oleh Fazri selaku staf keberangkatan Umroh tour.
“Disini baru domisili sedangkan perijinan yang lainnya dalam tahap kepengurusan”,Kata Fazri (25/09) kepada media saat ditemui di kantor PT BAT & Travel
Selanjutnya, selaku direktur utama dan komisaris PT BAT & Travel saat dikonfirmasi kantor yang beralamat di Megamendung Bogor sudah berjalan 6 bulan, karena tidak terima di konfirmasi dan menyangkal bahwa akan di beritakan hoax selaku komisaris melakukan intervensi dan pengancaman akan melakukan penjemputan terhadap Jurnalis yang mengkonfirmasi kepadanya, selain itu SN mengaku seorang IT (informatika) yang mana sudah mengetahui keberadaan jurnalis tersebut.
Komisaris PT BAT & Travel membeberkan tentang awalnya saat di konfirmasi melalui telpon Whatsapp sebagai Istri dari direktur PT BAT & Travel, dan beberapa menit kemudian mengaku sebagai Anaknya dan seterusnya mengaku sebagai Komisaris sekaligus Anaknya.
“Hati-hati bapa ya saya sudah tau lokasi bapak dimana dan saya kan orang IT jadi tahu keberadaannya”,Ungkapnya melalui pesan VN Whatsapp.
Lebih lanjut, SN selaku komisaris, “Saya ulangi ya pak nama saya Siti Nurhariza Komisaris bumi armuna, bapak sedang berhadapan dengan komisarisnya langsung saya yang menjalankan audit di dapan kemenag, secara hukum langsung berurusan dengan kemenag yang ada diperaturan di kemenagnya”,Bebernya.
“Untuk bapak hati-hati juga karena mulut mu harimau mu bapak mau ngapain jangan lupa bapa sudah saya lacak ya pa ya dan nomer w.a bapak ini Map nya sudah saya lacak kalau memang mau melanjutkan dan mau ditindaklanjuti lagi hari ini saya kirim orang untuk kerumah bapak. Terimakasih”,Pungkasnya.
Selanjutnya berikut isi pesan melalui voice Note SN kembali menegaskan, “Bapak mau saya photo, ini depan ibu saya sama bapak saya. bapak saya direkturnya saya komisarisnya mau saya photoin depan saya lagi ada bapak saya sama ibu saya, hp lagi saya pegang. karena ini berurusan dengan perusahaan saya bertanggung jawab sebagai komisaris menangani ini,”paparnya.
“Hubungan istrinya dan anak itu gak penting pak sekarang pak mohon maaf, sekarang pentingnya saya sebagai komisaris dan bapa H Alwi adalah bapak saya sebagai direktur bawahan saya gitu pak ngerti pak. Bapak ngerti kan pasti ngerti dong. Bapak berpendidikan dong pasti, jangan kalah sama saya yang lulusan SMK Pak”,Tandasnya.
Dalam ancaman tersebut selaku komisaris PT BAT & Travel secara langsung mengintimidasi awak media (Jurnalis) tentu hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
“Intimidasi kepada jurnalis yang dilakukan oleh seorang yang mengaku komisaris PT.BAT & Travel Haji itu tidak dapat dibenarkan. Karena hal itu masuk dalam kategori perbuatan menghalangi-halangi kerja jurnalis yang dapat diancam pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta, sebagaimana diatur Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”kata LSM Berkoordinasi Marjuddin Nazwar
Selanjutnya, Penting untuk diketahui bahwa pasal pengancaman adalah termasuk dalam tindak pidana. akan dijerat pidana Berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP, pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara”,sambungnya.
pengancaman adalah proses, cara, atau perbuatan mengancam. Adapun yang dimaksud dengan mengancam adalah menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain.
Pasal pengancaman ini masuk ke delik aduan. Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 368 ayat (2) KUHP yang
menyatakan bahwa kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Juga dalam Pasal 45B UU 19/2016, diterangkan bahwa ketentuan pasal ini meliputi perundungan di dunia siber atau cyber bullying yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil”,Tutupnya.
(*/red)