BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Diduga tidak mengantongi Izin yang resmi galian tanah yang berlokasi di Desa Bendungan Kecamatan Jonggol sampai saat ini masih bebas beroperasi. (23/8/2023).
Galian tanah tersebut sudah sempat ditutup oleh kasi trantib kecamatan Jonggol bersama UPT ESDM Propinsi beberapa waktu yang lalu, dikarenakan belum memiliki izin tambang resmi dari kementerian ESDM.
Kasi trantib Kecamatan Jonggol Dadang, pada saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp beliau menyampaikan bahwasanya beliau sudah melakukan langkah-langkah bahkan menutup aktivitas galian tersebut.”ujarnya
“Saya sampaikan, bahwasanya kami sebagai kasi trantib kec jonggol sudah melakukan langkah2 yg sesuai dengan tupoksi kami sebagai kasi trantib dan sudah melakukan pemberhentian dua Minggu yang lalu, malahan kami bersama-sama dengan UPT ESDM provinsi, waktu itu sempat berhenti kegiatan klu memang sekarang beroperasi kembali itu berarti sudah menjadi ranahnya instansi lebih tinggi, malahan dari pol PP kabupaten juga sudah berupaya semaksimal
mungkin.” Ungkap Dadang
Namun pada saat awak media menghubungi salah seorang pengelola galian tanah tersebut berinisial N, beliau mengatakan bahwasanya sudah memiliki izin dari Dinas ESDM.”ujar N
“Terkait perizinan, agar lebih jelas silahkan menghubungi langsung ke Dinas ESDM propinsi.”ujar N melalui sambungan WhatsApp
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang tersebut, diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan PP tersebut komoditas pertambangan dikelompokkan menjadi 5 golongan, yang salah satu di dalam kelima golongan tersebut ialah tambang galian tanah liat ataupun tanah urug.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan yang pasti terkait legal ataupun izin yang pasti dari pemiik usaha tambang tersebut
(oby/Tim)