Diduga Pungli !! SDN Muhara 02 Kabupaten Bogor Rp.340 Ribu/Siswa Untuk Perpisahan Sekolah Kelas VI

BOGOR, MEDIAPOLRINEWS | Sekolah Dasar Negeri (SDN Muhara 2) Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor Jawa Barat diduga adanya pungutan liar ( pungli ) dengan dalih hasil kesepakatan rapat komite dengan wali murid (orang tua). Jum’at,(09/06/2023).

Menurut keterangan wali kelas VI B tetapi kesepakatan rapat itu antara orang tua siswa kelas VI B bersama komite sekolah dan disaksikannya juga kepala sekolah (kepsek) mengetahui”,Kata Wali Kelas VI B

Menurutnya pungutan Rp.340ribu rencana acara perpisahan siswa Kelas VI,angkatan tahun 2022/2023, melalui rapat itu dilaksanakan pada bulan Desember 2022 tahun kemarin,” terang wali kelas kepada media.(9/06).

Sementara menurut informasi wali murid adanya rincian pembayaran oleh pihak sekolah dasar Negeri SDN Muhara 02 diungkapkannya melalui grup chat whatsap yakni sebagai berikut ;

Biaya perpisahan yang harus di bayar siswa antara lain adalah : Biaya Ijasah Rp. 95 ribu, kenang-kenangan untuk sekolah Rp. 95ribu, Samenan (Acara Kelulusan) Rp.120ribu dan perpisahan kepsek sebesar 30ribu dengan keseluruhan Rp.340 ribu/siswa wajib membayar.

Selain itu, wali kelas pun memaparkan bahwasanya pembayaran-pembayaran untuk penulisan ijasah siswa pun meski di perhatikan dan dalam penulisannya tentu yang sudah mahir di bidangnya, “Belum lagi kami harus bayar jasa untuk yang menulis Ijasah siswa”,jelasnya

Demikian ditegaskan ulang dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No 44 Tahun 2012 yakni “Satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan Pendidikan”.

Selanjutnya, pada Pasal 181 huruf d PP nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Selaku Orang tua siswa yang keberatan dengan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah,

“hari ini kunjungan kedua saya, pembayaran sebesar Rp.340 ribu saya dari awal tidak setuju. kepada wali kelas 6 B sebelumnya sya menyatakan ketidaksetujuan namun pihak wali kelas tidak merespon, malah yang ada tabungan anak yang di sekolah langsung di potong Rp. 340ribu tanpa konfirmasi terlebih dulu”,Ungkapnya F orang tua siswa

Lanjut F, Saya anggap suatu perampasan karena diminta kwitansi untuk bukti pembayaran wali kelas tidak mau memberi”,Ujarnya

Lebih lanjut, diminta untuk bertemu kepala sekolahpun saya tidak di pasilitasi”,Sesalnya

Segala bentuk aspirasi seharusnya pihak sekolah menampung kemampuan pihak orang tua siswa seperti saya, karena wali murid itu tidak sama dan dalam hal ini saya meminta kepada dinas terkait Disdik, kementerian dan ombudsman dapat Menindaklanjuti boleh atau tidaknya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah SDN Muhara 02 Citeureup”,Tutupnya.

Ditempat terpisah, mewakili orang tua siswa sebut saja inisial M membenarkan adanya pungutan tersebut namun saat ditanyakan besaran biayanya tidak mengetahui.

“saya hanya tanda tangan pengambilan berkas punya keponakan, memang ada pembayaran untuk perpisahan namun besaran berapanya saya tidak tahu”,Ucap Warga Inisial M itu.

Awak media kemudian mencoba konfirmasi lanjut kepihak kepala sekolah dasar negeri Muhara 02 (SDN Muhara 02 Citeureup) namun tidak ada di kantor.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *