Bogor, Mediapolrinews.com – Pada hari Rabu tanggal 09 juli 2024 | Diduga Oknum Kades sukagalih kecamatan jonggol Kabupaten Bogor melakukan pungutan dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun anggaran 2024 Pasalnya untuk Masuk daftar,
Adapun kuota pembuatan PTSL 1200 kuota yang berlangsung berjalan baru 130 kuota ada 10 RT program PTSL diantaranya yang telah memberikan uang untuk biaya pendaftaran PTSL,
Hasil penelusuran awak media yang menemui warga sekitar berinisial FA (56) pasalnya diminta 500 ribu Rupiah untuk pendaftaran PTSL bahkan pantauan awak media dilokasi warga di minta membayar pendaftaran PTSL sampai ada 1.000.000 per bidang menurut narasumber dan hasil Investigasi dari tim DPC LSM KAPAK kabupaten Bogor
Sementara saat di konfirmasi oleh tim media dan LSM Kapak pihak Desa sukagalih tidak mengakui dengan ada nya pungutan liar itu sedangkan dari hasil investigasi kami ke pada warga setempat bahwa ada pungutan.
Namun demikian, pihaknya (LSM) Akan melayangkan surat atas temuannya ke Kejaksaan negeri ( KEJARI ) kabupaten bogor. hal itu merujuk adanya laporan dari warga Desa sukagalih Kecamatan jonggol.
Pihaknya juga meminta Kejaksaan Negeri Bogor segera menindak lanjuti dengan adanya laporan LSM KAPAK dan akan mengawal sampai tuntas.
“Dalam persoalan itu terang jelas, kepala Desa dan perangkat nya diduga ada kesengajaan untuk melakukan pungutan diluar aturan SKB 3 Menteri sebesar Rp 150.000,”tegas LSM kepada wartawan
Informasi mengatakan dalam pelaksanaan program PTSL warga penerima manfaat dikenakan Rp 1.000.000 bagi yang mempunyai AJB 650 ribu tidak mempunyai AJB bagi warga yang mempunyai tanah sementara orangnya domisili diluar Desa sukagalih dikenakan biaya sampai 1.500.000 lebih dengan dalih untuk pembuatan segel dan sementara bagi penerima manfaat memiliki kebun dikenakan sampai 2.500.000″,ungkapnya.
โKalau saya pikir, ini sangat bertolak belakang dengan tujuan program Presiden Joko Widodo, yang mana untuk mempermudah warga dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah milik warga, dan program PTSL ini juga menggunakan anggaran APBN memang ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri memperbolehkan mengutip biaya maksimal hanya 150 ribu rupiah untuk biaya patok dan materai”,ucapnya.
DPC LSM KAPAK kabupaten bogor Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas tidak ada lagi biaya di luar ketentuan
Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk meraup keuntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman untuk memberikan sebagian milik orang lain atau karena terpaksa dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun(9)tahun
Menduga disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar UU Tindak Pidana.Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Reporter : yns