KABUPATEN BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak dalam satu Desa atau Kelurahan. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah, mengurangi sengketa tanah dan mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah.
PTSL dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Program ini sudah dilaksanakan sejak 2017 dan akan terus berlangsung sampai 2025 secara gratis.
Warga Kp. Cimenyan RT.02/RW.05 Inisial A saat ditemui awak media mengatakan, bikin surat kebun, kata yang ngukur seribu lebih, Senin(21/10/2024).
“Sejuta, 150 ribu (seratus lima puluh ribu) nanti sisanya kalau udah jadi, iya 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu) bayarnya ke RW Ican,” ujar warga Kp. Cimenyan Inisial A.
Ditempat yang tidak terlalu jauh warga berinisial S saat ditemui awak media mengatakan, pokoknya gak banyak bahasa ngurusin sertifikat ongkosnya berapa? 2,5 JT perbidang, kemahalan.
“Ya dah aki aki 800 aja nanti kasih ke RT 150 jadi 950 ngeluarin duit, iya udah dibayar ke RW. Ican, belum belum jadi sertifikatnya”, ungkap warga inisial S sambil memperagakan omongan dari oknum RW tersebut.
Oknum RW. 05 inisial ( i ) saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp dan pesan WhatsApp, Selasa (22/10/2024) tidak menjawab sampai berita ditayangkan.
(Red)