CICADAS GN PUTRI BOGOR, MEDIAPOLRINEWS | Disinyalir Lalu-lalang kendaraan membawa Gas berukuran 50 kilo gram jenis Carry losbak warna hitam dengan nopol F. 8245. GT, membawa hasil pengoplosan atau diduga setelah dilakukan pemindahan tabung gas bersubsidi ke non subsidi. Kendaraan itu melintas tidak di wilayah tersebut tak hanya sekali (Cicadas dalem) kuat dugaan akan dikomersilkan.
Pasalnya, tabung gas hasil penyuntikan tersebut dijual kembali dengan harga nonsubsidi, diduga para mafia penyuntikan gas Bersubsidi semakin Marak Di Cicadas Kecamatan Gunung Putri itu.
Diduga kuat, Para mafia tersebut melakukan pengoplosan di sebuah gudang dekat rumah pemilik. Menurut informasi yang dihimpun aksi cara melakukan penyuntikan gas. pasalnya, di bantu beberapa alat media sehingga menjadi proses pemindahan antara gas subsidi ke non subsidi lancar dan terkendali namun berpotensi merugikan masyarakat,
Menurut sumber terpercaya (-red) “alat kerja dengan menggunakan sebuah pipa besi, diduga alat tersebut untuk mendorong pentil tabung gas, dan di bantu sebuah jarum pencongkel karet tabung gas,”
Selanjutnya, Kendaraan pengangkutan tabung berukuran 50 kg yang dibawa anak buahnya itu diduga tanpa papan nama perusahaan, dan diduga tanpa dilengkapi surat jalan yang jelas.
Adapun, Penampakan sebuah mobil Carry Lalu-lalang bebas beroperasi di Wilayah Cicadas RW 19, menurutnya dikhawatirkan ada kecurigaan. Namun kuat dugaan para mafia tersebut memiliki beking sehingga para pelaku merasa aman dan nyaman saat melakukan (menjalani) bisnis ilegalnya itu.
Tentu hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait dilingkungan setempat, pemerintah desa, kecamatan hingga BPH Migas dan Kementrian ESDM,
Jelas, semakin marak di Cicadas Gunung Putri ini, modus-modus para pemain ilegal tersebut terkesan kebal hukum dan atau memang tidak pernah tersentuh oleh hukum.
Saat di pergoki kendaraan jenis Carry losbak dijalan pembangunan II tepatnya dilingkungan RW 19 Kp. Cicadas dalem (CHILEM) Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada rabu petang, (17/07/2024).
Kendaraan tersebut membawa tabung berukuran 50 Kg sebanyak 15 tabung Gas. Pada saat dikonfirmasi seorang sopir mengaku untuk di bawa ke salah satu tempat gudang, dan nama pemilik Usaha Gas oplosan tersebut berinisial (EN),
Sebut saja ENDA. sopir mengatakan, “Bawa,, Ada 15 tabung (red) berukuran 50 kg, mau di bawa ke Cagak gunung putri Dan ini milik bos ENDA”,Kata Sopir kepada awak media.
Diminta untuk dihubungi melalui ponsel seluler seorang sopir dan kernek mengatakan tidak pernah bawa handphone saat melakukan pekerjaannya itu. namun keduanya, bermohon meminta awak media mengikuti atau menemui bos Enda di gunung putri.
Kendati, informasi yang di dapat
(-red) berdasarkan temuan serta hasil konfirmasi lebih lanjut ini guna memenuhi suatu pemberitaan, Benar pemilik usaha diduga ilegal tersebut berinisial (EN).
Setelah dikirimi gambar kendaraan tersebut (Bawa gas 50 kg), dan dihubungi, EN tidak menanggapi, setelah beberapa waktu kemudian EN sms melalui Chat What’sap.
“Knpa??”,Tanya EN melalui chat WhatsApp
Setelah dihubungi melalui Chatting WhatsApp EN sebagai pemilik menyangka anak buahnya terkena musibah sehingga EN menyebut, “Iya knpa..nabrak apa nyenggol, apa gmna”,Kata EN
Dipertanyakan terkait membawa gas tersebut dilakukan pengiriman kemana, EN mengatakan barang ini akan di bawa ke salah satu kota. Akan tetapi jawaban EN berbeda dengan sopir, sebut saja RH sopir yang membawa mobil bernopol F. 8245. GT itu,
“Akan di bawa ke sebuah tempat, di gunung putri lewat cagak”,kata sopir
Namun En mengatakan, “Ke Tangerang”,Sahutnya bls chat dan menjelaskan arah gunung putri Lewat jalur tol
EN membenarkan gas yang di bawa oleh kendaraan dengan plat no F.8245.GT bawa gas 50 kg, 15 buah tabung Miliknya, Jawab dia “Nya”, Jelas EN
Selanjutnya, Ada beberapa dugaan tempat di lingkungan kampung Cicadas dalem (Chilem) ini, tepatnya di RW 19 Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor ini diduga dijadikan sarang pengoperasian penyuntikan Gas oleh Mafia ilegal.
Didepan gerbang yang diduga dijadikan tempat atau lokasi penyuntikan Gas, pemilik (EN) share photo Awak media hasil dari CCTV rumahnya kemudian mengatakan,
“Rumah saya GK di jual ngapain di poto2”,Ucap EN
Adanya dugaan tersebut, menuai tanggapan oleh kalangan aktivis pemantau pemberantasan korupsi judi narkoba dan sindikat mafia hukum (BERKORDINASI),
Marjuddin Nazwar menyebut, “Melihat hal ini tentu sangat dramatis, Diduga adanya yang nampak di wilayah Cicadas ini, yang mana berpotensi merugikan negara. Untuk itu kami meminta ketegasan dan penindakan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kecamatan Gunung Putri, juga para penyelenggara negara seperti halnya kepala desa/Lurah dan Camat. Dimana ruang pengelolaan penyalahgunaan ini di lingkungan warga padat penduduk, Sehingga di khawatirkan adanya terjadi hal hal yang tidak di inginkan untuk kita semua”,Ujarnya
Lebih lanjut,”Sekali lagi menyerukan, agar turut andil aparatur Desa/kelurahan setempat dan pemerintahan Kecamatan untuk menyikapi adanya mafia penyuntikan Gas Bersubsidi”,Tegasnya.
“Atau justru sebaliknya dapat diduga perbuatan ini dapat masuk terstruktur untuk persekongkolan jahat (Secara Bersama-sama) mencari keuntungan dirinya sendiri (Kepentingan pribadi)”,Tukasnya Marjuddin Nazwar selaku Ketua DPP LSM Berkordinasi.
(Nus)