Diduga Beberapa Perusahaan Kandang Ayam Hanya Mengantongi ( IL ) Di Wilayah Kecamatan Tanjungsari Bogor
BOGOR, mediapolrinews.com – Terkuak masalah perijinan perusahaan kandang Ayam baik Petelur maupun Pedaging yang ada di wilayah kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor yang ada di beberapa desa belum memiliki Ijin resmi dari Dinas terkait ( PEMDA ) Bogor, Diduga beberrapa kandang ayam tersebut hanya mengantongi Ijin Lingkungan / IL.” Bagaimana dengan kewajiban perusahaan kepada Negara dalam hal Pajak, mungkin hanya dinikmati oleh Oknum tertentu dengan jatah bulanan.
Hal tersebut di ketahui pada saat pemerintah kecamatan gelar rapat Rencana Strategis usulan pembangunan Infrastruktur di tahun 2024 – 2026 mendatang.” Disinyalir perusahaan – perusahaan kandang Ayam tersebut tidak memiliki Ijin resmi yang ( Legal ) itu saat Sekretaris camat Tanjungsari membacakan rangkuman usulan RENSTRA, bahwa dalam poin – poin yang dibacakan diantaranya Perusahaan kandang Ayam di beberapa desa seperti didesa, Buanajaya – Cibadak – Tanjungsari – Pasirtanjung – Sukarasa dan Sekawangi hanya memiliki Ijin Lingkungan.
Sekretaris camat Tanjungsari, H. Suryana SKM.MM, saat di konfirmasi hal tersebut oleh awak Media membenarkan hal tersebut dan kami pemerintah kecamatan Tanjungsari akan berkoordinasi dengan pihak Trantib Satuan Polisi Pamongpraja sebagai penegak Perda agar, secepatnya mengecek kelapangan dan mengkoordinasikan kepada pihak perusahaan supaya melengkapi Legalitas perusahaannya.”Singkatnya.
Sementara camat Tanjungsari, Totok Supriyadi saat di konfirmasi by chat whatsaap,hanya memberikan Statement singkat nanti kami akan cek dulu dan silahkan berkoordinasi dengan para kepala desa dimana perusahaan itu berada.”Tuturnya.1/11/2022.
Wawan Darmawan.SP.M,Si Kabid penegakkan perundang undangan Satpol Pp kabupaten Bogor, di konfirmasi hal perijinan perusahaan peternakan termasuk perusahaan kandan Ayam menyebutkan. Ada beberapa tahapan persyaratan yang harus di tempuh oleh pihak yang akan membuka usaha, Peternakan , kandan Ayam baik petelur maupun pedaging, diantaranya.”
Ijin Lingkungan dimana perusahaan itu akan di bangun.”Mengecek lokasi apa masuk di wilayah peruntukan perusahaan kandang Ayam.”Jarak dari pemukiman warga minimal 100 meter dan juga Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ).”Ungkap Wawan Darmawan Via sambungan Telephon whatsaap.
Lebih lanjut Wawan mengatakan.”Jika semua Unsur prosedur Legalitasnya sudah di lakukan baru bisa dikatakan bahwa perusahaan itu resmi akan tetapi, kata Wawan perusahaan itu hanya memiliki Ijin lingkungan ( IL ) saja bisa dikatakan perusahaan tersebut dikategorikan perusahaan tidak resmi. Mengenai perusahaan kandang Ayam yang ada di Tanjungsari jika memang tidak memiliki ijin resmi bagaiman dengan Pajak ke negara dan juga bagaiman pihak perusahaan bisa menjamin tenaga kerjanya dalam hal perlindungan hak hak karyawannya seperti.”Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan hari tua, Jaminan kesehatan ( BPJS ).”Imbuhnya.
Wawan menambahkan.” Mungkin solusinya kami dari Satpol PP kabupaten Bogor menyarankan kepada pihak pemerintah kecamatan Tanjungsari menyurati kami dan kami siap melakukan penertiban dan meminta pihak perusahaan supaya melengkapi perijinan perusahaannya.” Pungkasnya.
Sementara Kasitrantib Pol Pp, kecamatan Tanjungsari, Rosid pada saat dikonfirmasi awak media, enggan memberikan jawaban mengenai hal tersebut.
(Obay)