BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Disinyalir SPBU Nomor 34.166.11 bersekongkol dengan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite secara terang-terangan di jalan kampung pos Km.15 RT 02/06 Desa Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang, kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sabtu, (10/08/2024).
Pasalnya, mafia BBM bersubsidi itu melakukan pengisian bahan bakar minyak menggunakan kendaraan roda dua jenis Suzuki Thunder dan jenis motor bertangki berkapasitas besar,
Hal tersebut terpantau kamera awak media sekitar pukul 06.15 wib di SPBU 34.166.11, dalam penelusurannya beberapa kendaraan tangki siluman up itu tengah over tap di salah satu tempat dan diduga hasil dari modus operandinya tersebut di tampung disalah satu tempat kontrakan yang tak jauh dari lokasi SPBU 34.166.11.
Dilokasi, menurut keterangan joki motor Suzuki Thunder itu sudah membentuk suatu komunitas atau paguyuban agar dapat mengkoordinir pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU 34.166.11 dan menyebut ada lima Kendaraan yang menjadi alat aktivitasnya,
“Ada 5 motor, pengambilan pertalite tergantung pesanan. Dalam sehari langsung dikirim”,kata para Joki
Sahut Bagas (36), salah satu joki thunder, “Untuk usaha kita doang, ya komunitas di sini doang kita hanya membantu. Karena cari kerjaan rada susah, ada kerjaan yak berarti kita dibayar”,ujarnya.
Selain itu, para joki menyadari tentang aturan sedangkan melalui surat rekomendasi dari desa hanya puluhan liter (2 jerigen),
“Memang benar sih kalau ada SKU memang boleh di ijinkan tapi cuma hanya 2 jerigen doang, Selebihnya tidak boleh”,terangnya.
Sementara itu, pengawas SPBU 34.166.11 tidak ada di tempat saat akan di konfirmasi di kantornya, hanya saja ada salah satu penjaga keamanan,
Sebut saja Iwan (50), dia menyarankan untuk menunggu pengawas datang,
“Kalau saya penjaga keamanan (red), pengawas belum datang biasanya datang sekitar jam 9 paling lambat sekitar jam 10”,kata keamanan SPBU (security)
Mengenai Fenomena maraknya motor thunder dan beberapa motor ber tangki siluman up (berkapasitas Besar) bolak balik mengisi BBM jenis pertalite subsidi ratusan liter bahkan diduga sampai ribuan liter. Pasalnya, pembelian dengan jumlah banyak dan berkali-kali mengisi dilakukan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari itu kuat dugaan hingga berton-ton untuk dikomersilkan.
Iwan menjelaskan, menurutnya berdasarkan peraturan memang tidak dibenarkan dan sangatlah dilarang,
“Menurut peraturan mah tidak boleh, dan Pertamina kan buat aturan tidak baku masih pakai hati, kalau baku mah atuh sudah di tertibkan”,kata Iwan
“Saya hanya diperbantukan ketika ada yang macet (terkendala pengisian BBM)”,Ungkap Iwan penjaga keamanan
Kendati demikian, Iwan selaku penjaga keamanan SPBU mengetahui adanya aktivitas tersebut menurut dia sudah terbiasa mengenai hal ini, Pihaknya sudah menjelaskan terkait adanya aktivitas pembelian BBM jenis pertalite melebihi kapasitas tersebut dan dirinya meminta untuk saling memahami,
“Hal ini mah harus sama pengawas, dan saya sudah pernah bilang kalau ngambil beberapa rit itu harus saling komunikasi”,Tegas Iwan selaku penjaga keamanan mempraktekkan pernah di ucapkan ke para joki thunder up di SPBU 34.166.11 Kecamatan Cibungbulang, kabupaten Bogor itu.
Dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak dan memberikan efek jera kepada pengepul bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan cara pembelian berkali-kali akan dikomersilkan.
Hal tersebut tentu dilarang, Penyalahgunaan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sampai berita ini di terbitkan berharap APH dan pihak terkait dapat menghentikan para mafia BBM bersubsidi ilegal tersebut. Selain itu, tim awak media akan menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut ke BPH Migas.
(Tim-Red)