Di Duga Penyedia Jasa Gunakan Kontainer Bekas Pada Pekerjaan Untuk Penampungan Pedagang Di Eks. Stasiun KAI

BUKITTINGGI – MEDIAPOLRINEWS.

Program kerakyatan yang di gagas oleh Walikota Bukittinggi Erman Safar, tidak tanggung –tanggung dalam mengucurkan uang rakyat, (APBD) tahun anggaran 2023 kontexsnya tersebut dalam memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bagi warga pedagang Bukittinggi, dengan program Stasiun Streed food Bukittinggi (SSFB) yang di mamfaatkan di atas lahan PT KAI namun hal itu “tidak gratis”dengan sewa atau kontrak lahan bersama PT KAI selama 5 tahun kedepanpun (berdasarkan addendum kontrak sewa kedua nomor KL.701/IX/17/KA-2022 tanggal 27 September 2022), adalah sebesar Rp 9.715.901.278 diatas lahan seluas 20.000 M2 (dua hektar), atau Rp 1,9 miliar lebih pertahunnya.

Namun yang menjadi hal miring ialah, diduga kuat kontraktor pelaksana CV. AIE BAREH tidak melaksanakan peraturan Spekfikasi Kontrak Kerja (SPK) dalam temuan investigasi pantauan media ini, di lapangan terdapat pengadaan kontainer untuk kios penampungan pedagang pasar bawah dan kuliner di eks. Stasiun KAI Kota Bukittnggi pengadaan kontainer sebanyak 20 kotak “yang bekas.” dibagi menjadi dua kios.

Media ini mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja yang tidak mau namanya disebutkan. Ia mengatakan (15/09/23) kiosnya di peruntukan sebanyak 50 kios di dua lokasi pertama di eks. Stasiun KAI dan kedua samping PLN. Saat di tanya awak media siapa directur Cv. Aie Bareh ia mengatakan uda Rofi (Bang Rofi) tinggalnya di padang panjang.
Setelah kami mengkaji dan menganalisa dengan spekfikasi gambar, tertuang dalam spekfikasi teknis kerja di Pasal 6 Pekerjaan Container

  1. Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan container, modifikasi dan mobilisasi seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan spesifikasi teknis. b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam gambar.
    Prosedur Umum 21. Contoh Bahan dan Data Teknis. 3.1.1. Penyedia harus menyerahkan brosur/data teknis bahan dan sertifikat pabrik kepada Manajer Proyek untuk disetujui terlebih dahulu, sebelum mendatangkannya ke lokasi.

3.1.2. Brosur/data teknis bahan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang menyebutkan antara lain dimensi, data fisik, karakteristik bahan dan keterangan lain yang diperlukan, yang sesuai dengan persyaratan yang diminta.
2.2. Gambar Detail Pelaksanaan. Penyedia harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup dimensi, cara pemotongan dan penyambungan, cara pemasangan dan keterangan lain yang diperlukan, untuk dibahas dan disetujui Manajer Proyek.

2.3. Penyimpanan. Semua bahan harus disimpan dan diperlakukan dengan semestinya agar terhindar dari kerusakan.

  1. Persyaratan Bahan a. Semua pekerjaan yang disebutkan semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar dan spesifikasi dari pabrik. b. Pengadaan Container 20 feet empty dalam kondisi baik dan layak pakai dalam rentang tahun produksi 2008 sampai sekarang dan dibuktikan dengan sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. c. Pekerjaan perakitan modifikasi/custom container 20 feet harus sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut : Eksterior dan Interior Modifikasi Brand New 2 Ruangan.

Ketua Pemerhati Pembangunan Independen Kontruksi Maswin Pasaribu ST, SH, saat di hubungi awak media ini. Ia mengatakan sesuai profesinya, bahwa rekanan yang bekerja di ruang lingkup pemerintah atau sebagai kontraktor yang bekerja menggunakan APBD/APBN hak publik untuk mengetahuinya dan harus mengawasinya, jika proyek penampungan pasar bawah dan kuliner di eks. Stasiun Bukit tinggi yang sudah menelan uang rakyat puluhan milyar harusnya kontraktor bekrja sesuai aturan.

Sambungnya lagi mengatakan (Maswin-red), dasar kontraktor bekerja pada spesifikasi teknis dan gambar serta merujuk Rancangan Anggaran Biaya (RAB) atau Detail Engineering Design (DED) yang adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan.
Maka jika ada indikasi menyalahi aturan DED patut di bongkar pekerjaan tersebut, atau minta aparat yang berwenang untuk mengkroscek pekerjaan tersebut ujarnya.

(Tim/SST) – Media Polri News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *