BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Bantuan Dana Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk tahun 2024 diduga tidak diberikan secara utuh kepada warga penerima bantuan di Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat. Rabu, (08/01/2025).
Informasi yang dihimpun dan dari penelusuran di lapangan oleh investigator LSM MPB pada (5-8/1/2024) diketahui bahwa rumah di wilayah RT. 02 RW. 017 pemberian dana dalam bentuk supply material ditaksir hanya diberikan sebesar 50 % atau sebesar Rp. 9.716.000,- dan sudah termasuk tenaga kerja. dikutip dari atnesinews.
Ironisnya, di RT dan RW yang sama terdapat rumah warga penerima bantuan akan tetapi harus menanggung biaya 3 orang tukang selama 11 hari membayar sebesar Rp.280.000,- per hari, padahal dalam Program Rutilahu pagu tenaga kerja sudah ada sebesar Rp.2.500.000,- untuk 10 hari kerja.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Tlajung Udik Abdul Harly menjelaskan bahwa benar ada program bantuan Rutilahu yang berasal dari Aspirasi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk 30 warga dengan masing-masing pagu Rp.20.000.000,-“Ujarnya.
Sekdes mengaku tidak tahu mekanismenya, “tetapi turut prihatin jika ada pemotongan seperti itu, dan berterima kasih sudah dibantu dalam mengontrol”,Katanya kepada media.
Sementara itu TPK (Tenaga Pelaksana Kegiatan) yang juga salah seorang jajaran di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tlajung Udik yang berinisial M, menyatakan bahwa,
“Semua sudah ada standarnya kalau harga tidak masuk tidak bakal di ACC pengajuan programnya”,Kilahnya M.
Namun realisasi di lapangan berbeda dan data-data yang diminta tidak pernah diberikan.
Hal ini patut diduga bisa atau telah terjadi pemotongan pagu anggaran rutilahu sebesar 50% atau Rp.10.000.000,- per rumah.
Dilansir dari atnesinews bahwa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Markas Pejuang Bogor (LSM MPB) Atiek Setyowati menegaskan: “Kami tidak mau lihat orang susah didzolimi”. Tim Investigasi LSM MPB sudah mencium adanya dugaan aroma kurang sedap adanya salah seorang petugas LPM memberikan material bangunan yang kurang dari jumlah pagu bantuan.
Lanjutnya, Atiek menegaskan agar petugas itu menuntaskan sesuai jumlah bantuan, kalau gak ya..bungkus (penjara, red).
“Kami MPB selalu bertujuan baik, sebetulnya tidak mau penjarakan orang, tapi balikin 100% hak orang susah”,tambah Atiek.
Seorang warga penerima bantuan yang tidak bersedia disebutkan namanya meminta pertolongan karena menurutnya bangunan rumahnya belum selesai (Belum Layak Huni).
“Pak tolong dibantu, ini rumah malah tidak selesai, kami orang susah darimana menyelesaikannya”, ujar warga penerima manfaat rutilahu.
(Red-Yn)