• Rab. Des 4th, 2024

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

BPN BOTIM II Bereskan Perkara Persil 84 Gunung Putri Dalam Tempo Setahun Setelah Sengketa Selama 40 Tahun

BOGOR, MEDIA POLRI NEWS – Kamis Tanggal 28/11/2024. Kantor ATR/BPN Bogor dua menorehkan kinerja yang patut di acungi jempol alias pantas mendapatkan apresiasi yang tinggi dari berbagai pihak hal ini setelah instansi yang membidangi urusan pertanahan tersebut dapat menyelesaikan persoalan-persoalan sengketa tanah yang cukup pelik dan rumit hanya dalam tempo setahun padahal sengketa tanah tersebut telah berjalan selama 40 tahun.

Perihal ini di sampaikan oleh kepala kantor ATR/BPN II Bogor pada saat menggelar rapat integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses gugus tugas reformasi agraria wilayah kerja kantor badan pertanahan nasional Bogor II tahun 2024 di gedung serbaguna 1 Cibinong Jawa Barat pada Jumat 29 November 2024

Persoalan sengketa tanah yang di kenal dengan Persil 84 Gunung putri sendiri terjadi antara warga masyarakat dengan tujuh pihak yakni PT Indocement Tunggal Prakarsa TBK, PT Intermacine, PT Scarpa, PT Maju terus jasatama, PT Golden Indonusa prestasi, PT Ramin dan PT Gunung putri sepakat , Persil 84 sendiri merupakan lahan strategis yang terletak di Exit tol Gunung putri yang selama 40 tahun terjadi konflik kepemilikan antara masyarakat dan tujuh perusahaan tersebut dan Alhamdulillah sekarang sudah beres

Kepala kantor BPN Bogor II Uunk Din Parunggi menyampaikan kepada awak media bahwa persoalan ini telah mencapai kesepakatan yang memuaskan antara para pihak dan masyarakat hal hal yang telah di sepakati antara lain para pihak bersedia mengeluarkan sebagian lahan yang telah di kuasai oleh masyarakat,

Kedua bahwa untuk badan hukum/ masyarakat yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah adalah PT Indocement Tunggal Prakarsa TBK,PT Maju terus Jasatama dan PT golden Indonesia Prestasi yang telah di nyatakan clear.

Sedangkan untuk para pihak atau badan hukum yang terindikasi memiliki bidang tanah yang sama atau over lap maka akan di selesaikan melalui jalur musyawarah yang di tuangkan dalam akta perdamaian ( Akta Van Dading) namun apa bila tidak mencapai kata sepakat maka akan di lakukan upaya hukum tanpa melibatkan pemerintah daerah kabupaten Bogor dan kantor BPN II ,tetapi kami himbau untuk tetap mengedepankan musyawarah”,ujarnya.

Selanjutnya, para pihak menyampaikan bahwa surat yang sempat di layangkan kepada pihak kecamatan Gunung Putri terkait larangan transaksi dan peningkatan hak di Persil 84 di nyatakan di cabut demikian”,tegasnya,

Uunk berharap bahwa dengan adanya penyelesaian ini warga masyarakat dapat mengurus legalitas tanahnya secara teratur dan sesuai hukum yang berlaku sehingga keinginan masyarakat yang berada di Persil 84 ini bisa tercapai,

Sementara mewakili pemkab Bogor asisten pemerintahan kesejahteraan rakyat Zaenal Ashari menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan asta cita pemerintahan presiden Prabowo Subianto tentang reforma agraria yang mengutamakan kepentingan masyarakat dalam rangka mendukung reforma agraria di kabupaten Bogor serta melaksanakan amanat aturan presiden tentang percepatan reforma agraria maka telah di bentuk gugus tugas reforma agraria atau GTRA tingkat kabupaten Bogor ,

Tim reforma agraria ini merupakan hal penting dalam penyelesaian masalah agraria karena terdapat kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat , forkopimda serta stakeholder lainnya dengan membangun Sinergitas dalam penanganan penataan aset dan penataan akses agraria”,singkatnya

Reporter : YZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *