Bok Modifikasi Di Giring Polisi Kota Bandung, Sopir Helikopter Ancam Jurnalis Lewat Medsos
KOTA BANDUNG, MEDIAPOLRINEWS | Menyindir orang yang menyakiti kata berisi ungkapan halus tapi menohok. Dalam berhubungan sosial antar sesama manusia, terkadang timbul perasaan tidak suka, iri, dengki dan marah.
Hal ini di lakukan oleh Dadang seorang sopir mobil bok yang sudah dimodifikasi dan jelasnya yang biasa nguras BBM di SPBU ke SPBU Warga Bandung, Jawa Barat.Pada Minggu (05/11/2023)
Lantaran Gara-gara mobil Bok Helikopternya Terciduk di SPBU 34-40248 oleh beberapa awak media di dampingi juga oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Sektor Bandung Kulon,
Dadang merasa seperti sakit hati dan mengancam ingin membantai seluruh awak media yang menjalankan tugas jurnalistik nya.
Di ketahui lewat status whatshapp nya dengan niat mau membantai seluruh media jika ada yang kasih modal Dadang siap bantai para kuli tinta tersebut dan tinggal tunggu tanggal mainnya.
”Harus di bantai media tuh kalau ada yang kasih modalnya di bantai media tuh Semua, mengganggu usaha mah harus di Wel kan,media doyan duitnya doang tunggu tanggal mainnya media sebentar lagi saya bantai”,kata Dadang supir mobil bok penghisap BBM jenis solar.
Melihat status watshapp seolah olah ada niat untuk membantai media / Wartawan bukan menghalangi tugas wartawan lagi anakan tetapi mau bikin para media/Wartawan celaka.
Maka diketahui yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat di pidana sebagai pasal 18 ayat 1 Undang Undang Pers No 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500,000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Laporan jurnalist : Teguh p