• Rab. Nov 19th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

BKSDA Bungkam Soal Penolakan Masyarakat Kedisan! Pemkab Bangli Gempur Bangunan Ilegal di Kintamani, Sekda: “Tak Ada Kompromi!”

ByRedaksi MPN

Okt 14, 2025

BANGLI, BALI, MEDIAPOLRINEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli mengambil sikap tegas terhadap bangunan ilegal di kawasan konservasi Kintamani. Penegasan ini disampaikan usai pertemuan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan Dewan Konservasi Cagar Alam (DKCA) pada 14 Oktober 2025.

Namun, sorotan tertuju pada BKSDA Provinsi Bali yang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait hasil pertemuan tersebut maupun penolakan keras dari masyarakat Kedisan terhadap izin yang diberikan kepada I Ketut Oka Sari Merta, pemilik bangunan di TWA Suter. Padahal, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pertemuan antara BKSDA dengan masyarakat Kedisan sebelumnya berlangsung alot dan berujung pada penolakan tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh media, pihak BKSDA Provinsi Bali mengalihkan pertanyaan dengan alasan akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Gubernur Bali. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan media.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menegaskan bahwa Pemkab Bangli tidak akan memberikan kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan konservasi.

“Kami sudah tegas, bangunan yang melanggar aturan akan dibongkar. Tidak ada lagi tawar-menawar,” ujar Sekda Riana Putra.

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Bangli, Jetet Haberon, juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil kajian, bangunan tersebut jelas-jelas melanggar peruntukan lahan di kawasan konservasi.

“Sudah jelas melanggar, tidak ada alasan untuk tidak ditertibkan,” tegas Jetet Haberon.

Sekda Riana Putra menjelaskan bahwa ada tiga kesepakatan utama dalam pertemuan tersebut. Pertama, seluruh pihak sepakat untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak sesuai peruntukan dan berada di kawasan konservasi. Kedua, area di sisi kiri jalan kawasan Kintamani akan tetap ditetapkan sebagai zona konservasi, bukan untuk kegiatan komersial atau pembangunan baru. Ketiga, BKSDA, DKCA, dan Pemkab Bangli akan membentuk satu tim terpadu untuk memastikan pengawasan dan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kita berbicara soal pencegahan, bukan hanya penindakan. Tim terpadu akan mengatur pemanfaatan blok-blok yang memang diizinkan, supaya tidak terjadi penyimpangan,” tambahnya.

Pemkab Bangli juga menegaskan komitmennya menjaga daerah penyangga dan kawasan resapan air, mengingat wilayah Kintamani memiliki peran penting sebagai sumber air bagi berbagai daerah di Bali.

“Apapun ceritanya, kami tetap berkomitmen menjaga hutan dan sumber air. Ini bukan sekadar urusan izin, tapi soal kelestarian dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Sekda Riana Putra.

Ketegasan Pemkab Bangli ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kawasan konservasi. Sementara itu, masyarakat menanti kejelasan dari BKSDA Provinsi Bali mengenai sikap mereka terhadap penolakan masyarakat Kedisan dan langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani persoalan ini.

(Jro’budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *