BANGLI, BALI, Mediapolinews.com | Polres Bangli telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penghinaan di area Pura Melanting, Desa Adat Tegalalang, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Langkah ini dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/871/VII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 9 Juli 2025. SP2HP tersebut ditujukan kepada Sang Ketut Rencana selaku pelapor.
Penyidik Unit I Satreskrim Polres Bangli telah memeriksa tersangka I Wayan Karmada alias Gopel terkait laporan polisi Nomor LP/B/18/V/2025/SPKT/POLRES BANGLI/POLDA BALI tanggal 7 Mei 2025. Tersangka diduga melanggar Pasal 315 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkembangan kasus ini dinantikan oleh masyarakat Desa Adat Tegalalang. “Kami berharap pihak berwenang memberikan hukuman setimpal atas tindakan penghinaan ini,” ujar seorang warga Tegalalang yang enggan disebutkan namanya.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejari Bangli, proses hukum memasuki tahap lanjutan. Kejari Bangli akan menilai kelengkapan berkas sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.
(jrobudi)
