Bekasi, MEDIAPOLRINEWS.com
Lembaga Adat Masyarakat (LMA) Provinsi Papua mendesak pertanggungjawaban Polri terhadap hilangnya barang bukti sitaan di daerah Pekayon Bekasi berupa Besi Tua yang merupakan Hibah dari PT. Preeport untuk masyarakat Adat Papua, dalam hal ini LEMASA dan LEMASKO yang jumlahnya diperkirakan 15 ribu Ton untuk setiap Lembaga Adat.
Menanggapi hal itu, Kapolri mengeluarkan Telegram pada tanggal 06 Juni 2016 kepada 8 (delapan) Polda, bunyi nya agar saling koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Papua untuk membantu penyelesaian persoalan besi tua yang telah menjadi barang bukti sitaan.
Dr.Lenis Kogoya S.Th.M.Hum dalam keterangan Pers nya di Bekasi Jum’at 15 September 2023.
Dikatakan, kehadirannya di Bekasi sebagai Perwakilan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan atas undangan dari PT. Cakra Buana Group untuk melakukan proses pengumpulan / menginventarisir barang bukti Besi Tua secara bersama-sama guna mengetahui keberadaan dan kepastian hukum dari barang sitaan tersebut.
Ketua LMA Lenis Kogoya mengutarakan, bahwa Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari 5 (lima) Daskam No: 017/SKK-
5 Daskam/ CBG/V/2022 tertanggal 27 Mei 2022, serta Penetapan Legal Standing dalam Perkara No : 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi tertanggal 07 juni 2022 yang dinyatakan dalam Berita Acara Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A, bahwa PT. Cakra Buana Grup adala pemegang kuasa yang sah berdasarkan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi No : LP/B/1000/X/2016 tertanggal
5 Oktober 2016, atas nama pelapor SUWANDI (Direktur Umum PT. Indoferro), terhadap barang besi tua yang dititipkan oleh Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua, yang
dipindahkan dari Jatake Tangerang ke lokasi Pekayon – Bekasi Barat.
Dimana sampai saat ini, Laporan Polisi tersebut tidak ada kepastian hukum dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskim Mabes Polri, karena status barang sudah dalam penyitaan
kepolisian dan memperoleh penetapan pengadilan, serta barang-barang yang ada ditempat penampungan Bekasi masuk dalam Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A Nomor : 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.Cbi tanggal 21 November 2019.
Akan tetapi barang-barang sitaan Polri tersebut diduga ada terjadi tindak pidana pencurian Pada tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 WIB (pagi) namun berhasil digagalkan oleh Polsek Pekayon Selatan.
Aksi pencurian ini diduga sudah sering terjadi karena keberadaan besi tua sitaan Polri yang di tumpuk di lahan kosong di belakang apartemen Mutiara Bekasi sudah tinggal sedikit.
Dijelaskan, bahwa Barang – barang tersebut sudah dikonstatering oleh pihak LMA Papua dan Instansi lain yang terkait. Akan tetapi barang – barang tersebut keberadaannya sudah tidak lagi sesuai berdasarkan konstatering, sebab saat ini dilokasi penumpukan hanya tinggal sekitar 30% saja dari Konstatering terdahulu sebesar 100%. Diduga ada permainan dari oknum yang sengaja melakukan pencurian secara bertahap.
Ditempat terpisah, Legal Standing PT. Cakra Buana Group Heri Sudrajat, ST mengatakan, bahwa berdasarkan hukum yang berlaku, pihaknya selaku pemegang Kuasa yang Sah atas penguasaan besi tua yang ditumpuk dilahan kosong belakang Apartemen Mutiara, yang telah menjadi barang bukti sitaan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.
Karena status nya menjadi barang sitaan, dan saat ini keberadaan bukti tersebut tidak utuh jumlahnya sebagaimana saat dilakukan penyitaan oleh Mabes Polri. Untuk itu kita sangat berharap, kiranya Dirtipidum Mabes Polri dapat menjelaskan pertanggungjawabannya terkait barang bukti sitaan yang mereka buat.
Dengan kondisi saat ini, kita dapat menduga adanya pihak lain yang telah berusaha menguasai keseluruhan besi tua yang disita polisi tersebut. Sebagai pembuktian, dilokasi penumpukan barang besi tua itu sudah tinggal sedikit. Merupakan suatu kejanggalan bagi kami, barang sitaan polisi yang di Police Line bisa hilang. Terbukti adanya aksi pencurian yang di gagalkan oleh Polsek Pekayon Selatan.
Disini kami berharap kiranya kepolisian dapat bertindak tegas untuk dapat membuktikan jaminan kepastian hukum atas status besi tua itu yang menjadi barang bukti sitaan Polisi, katanya dengan nada kesal.
KRONOLOGIS KASUS BESI SCRAP EKS PT. FREEPORT INDONESIA
YANG BERLOKASI DI PEKAYON – BEKASI BARAT
- Sekitar tahun 2009, barang-barang berupa besi bekas peralatan penambangan
PT. Freeport Indonesia, dikirim dari Pelabuhan Amamapare Papua, yang merupakan barang hibah sebagai hak kepemilikan dari Masyarakat Adat Papua terutama yang terkena dampak aktifitas penambangan PT.Freeport Indonesia
sesuai MOU tahun 2000; - Barang-barang dikirim menggunakan kapal MV. Lautan Arafura yang dimiliki oleh PT. Amas Iscindo Utama melalui Pelabuhan Tanjung Priok, kemudian diangkut
menggunakan Armada milik PT. Ritra Cargo Indonesia dan dikirim kepada PT. Growth Asia yang dititipkan digudang / lahan milik PT. Union Foods yang berlokasi di Jatake Tangerang; - Pada tahun 2016 dilakukan verifikasi oleh LMA Papua dan dilakukan pemindahan barang ke lokasi yang lebih netral, yaitu di Pekayon – Bekasi Barat (sebelah Apartemen Mutiara);
- Adanya pelaporan pencurian barang oleh pihak PT. Indoferro, dan melahirkan LP1000 tanggal 5 Oktober 2016;
- Pada tanggal 15 September 2018, dilakukan verifikasi oleh LMA Papua bersama
Tim Menkopolhukam RI; - Pada tanggal 22 Januari 2021, dilakukan Konstatering oleh Pengadilan Negeri
Bekasi; - Pada tanggal 18 Mei 2021, Pengadilan Negeri Bekasi mengirimkan surat konfirmasi yang pertama ke kepada Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri terkait objek sita LP1000;
- Pada tanggal 27 Mei 2022, Heri Sudrajat selaku Dirut PT. Cakra Buana Grup mendapatkan Kuasa dari Perwakilan 5 Daskam Papua selaku Prinsipal atas Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A Nomor : 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor : 017/SKK-5DASKAM/CBG/V/2022 dan telah
dilegalisasi di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A, serta telah dikukuhkan
berdasarkan Berita Acara Legal Standing tanggal 07 Juni 2022; - Pada tanggal 30 September 2022, Pengadilan Negeri Bekasi mengirimkan surat
konfirmasi yang kedua ke kepada Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri terkait objek
sita LP1000;
10.Surat PT. Cakra Buana Grup kepada Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Nomor : 028/eks.bks/CBG/III/2023 tanggal 28 Maret 2023, perihal : Penyelesaian Objek
Barang di Bekasi;
11.Surat PT. Cakra Buana Grup kepada Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Nomor : 044/SP3-eks.Bks/CBG/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023, perihal : Permohonan Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
12.Surat PT. Cakra Buana Grup kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I
A Nomor : 057/Invt/CBG/IX/2023 tanggal 12 September 2023, perihal :
Pemberitahuan Pelaksanaan Inventarisir Barang;
13.Hingga sekarang, belum ada surat balasan dari Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri terkait objek sita LP1000 kepada Pengadilan Negeri Bekasi. (*)