• Rab. Nov 19th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Anggaran Jalan Beton Desa Sirnarasa Dicurigai Membengkak 138%, Kasi Ekbang: ‘Itu Kewenangan Desa’

TANJUNGSARI, BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Pembangunan jalan betonisasi di Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2025, diduga mengalami mark up anggaran. Proyek tersebut menyerap dana sebesar Rp428.000.000, padahal menurut analisis standar harga lapangan, biaya yang seharusnya dikeluarkan hanya sekitar Rp180.180.000.

‎Pembangunan jalan betonisasi tersebut meliputi dua lokasi di Kampung Parenggong ke Kampung Cibeureum, Panjang 445 meter, Lebar 3 meter dengan Ketebalan 15 cm,

‎Dengan spesifikasi tersebut, aktivis menilai biaya Rp428 juta tidak wajar, karena berdasarkan Rencana Anggaran Pelaksanaan Lapangan (RAPL), seharusnya hanya membutuhkan Rp180,18 juta. Selisih Rp247,82 juta menjadi sorotan utama dan memunculkan indikasi penyimpangan anggaran.

‎Sementara, Respons Pihak Kecamatan. Saat dikonfirmasi, Sugiat, Kasi Pembangunan Kecamatan Tanjungsari, menyatakan bahwa pihak kecamatan hanya melakukan pemantauan volume pekerjaan, bukan verifikasi harga.

‎”Kami tidak berada di ranah penetapan harga. Silakan konfirmasi ke pihak desa atau perencana pendamping desa,” tegas Sugiat.

Sahrul, aktivis Bogor Timur, menyatakan keheranannya mengapa pengajuan anggaran tidak melalui diversifikasi yang ketat. Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor dan dinas terkait untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam.
‎”Ini jelas tidak logis. Jangan sampai baru ditindak setelah audit menemukan masalah. Harus ada pencegahan sejak tahap perencanaan,” tegas Sahrul.

‎Ia juga meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Sirnarasa lebih transparan dalam penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) agar tidak merugikan negara.

‎Selanjutnya, Sahrul dan tim berencana melaporkan dugaan ini ke Inspektorat Kabupaten Bogor untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dari tingkat desa hingga pusat.

‎Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana desa. Jika terbukti ada mark up, harus ada sanksi tegas untuk mencegah penyimpangan serupa di masa depan.


(Tim/Red)


#TransparansiDanaDesa #AntiKorupsi #Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *