BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Otoritas lingkungan hidup dan masyarakat menyoroti dugaan pembuangan limbah cair berwarna oranye pekat ke aliran Kali Cileungsi, Kecamatan Wanaherang, Kabupaten Bogor, pada Selasa (23/09/2025). Sumber limbah diduga kuat berasal dari aktivitas PT. CSJ Wanaherang, sebuah perusahaan di bidang pengolahan makanan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, cairan tersebut terlihat mengalir dari saluran yang mengarah ke fasilitas perusahaan. Menanggapi hal ini, Tim Patroli Sungai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan awal.
”Hasil uji lapangan awal menunjukkan adanya indikasi kandungan zat berbahaya dalam cairan tersebut. Dampak potensial terhadap ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat sedang dikaji lebih lanjut,” jelas Wawan Ramdani, anggota Tim Patroli Sungai DLH Jawa Barat, dalam keterangan resmi.
Namun, proses investigasi mengalami kendala. Sumber terpercaya dari pihak yang terlibat dalam pemantauan mengungkapkan bahwa Tim DLH Jawa Barat tidak diizinkan masuk ke lokasi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Kemarin dari DLH pun tidak diperbolehkan masuk. Perwakilan perusahaan malah meminta identitas kami, termasuk tim DLH Provinsi Jawa Barat,” ujar sumber tersebut.
Lebih lanjut, sumber itu menambahkan, “Tiga foto identitas yang diambil oleh pengawas perusahaan tersebut dikirim lewat WhatsApp oleh salah satu ketua OKP di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.”jelasnya.
Saat dimintai konfirmasi resmi mengenai dugaan pencemaran dan insiden penghalangan terhadap petugas, pihak manajemen PT. CSJ Wanaherang belum memberikan tanggapan. Upaya untuk memperoleh klarifikasi langsung dari perusahaan pada hari kejadian juga tidak berhasil.
Selain isu lingkungan, muncul juga pengakuan dari orang tua mantan pekerja PT. CSJ Wanaherang yang menyebutkan bahwa anaknya pernah bekerja di perusahaan tersebut selama enam bulan dengan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor, yaitu kurang dari Rp100.000 per hari, dan tanpa jaminan kesehatan.
Mengingat Kali Cileungsi merupakan sumber air penting bagi masyarakat, DLH Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam guna memverifikasi asal-usul limbah dan komposisinya.
”Kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam. Jika terdapat indikasi pelanggaran, langkah hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas pernyataan DLH Jawa Barat.
(*)
Dugaan Pencemaran Limbah PT. CSJ Wanaherang di Kali Cileungsi Diselidiki, Perusahaan Diduga Halangi Petugas
